Samad: Citizen Charter, Jurus Cegah Korupsi Pelayanan Publik

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad Yasir.

VIVA – Pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai berbagai praktik korupsi. Praktik kongkalikong dan ‘katebelece’ masih sering dijumpai sebagai jalan pintas agar urusan cepat selesai.

Abraham Samad dan Saut Situmorang Pertanyakan Kasus Firli Bahuri, Kirim Surat ke Kapolri

Menurut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, bila kondisi ini dibiarkan dan tak ditangani secara serius, tatanan birokrasi akan rusak. Dampaknya bisa menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Samad menyebut, salah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan citizen charter, yaitu kontrak pelayanan antarstakeholder. Pelaksanaan citizen charter diatur Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Namanya Masuk jadi Dewan Pakar Timnas Amin, Abraham Samad: Saya Gak Pernah Dihubungi

"Penerapan citizen charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terutama dalam segi pelayanan," kata Abraham Samad di Jakarta, Minggu, 15 April 2018.

Menurut dia, citizen charter menjamin pelayanan publik terlaksana lebih transparan, terkendali dan representatif. Sebab, ketika melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan-aturan pelayanan sesuai kesepakatan bersama.

Abraham Samad: Firli Penjahat Paling Sadis, Harus Segera Ditangkap

Saat ini, kata dia, citizen charter dianggap model paling ideal untuk menyelenggarakan pelayanan publik karena menempatkan citizen atau warga sebagai pusat pelayanannya.

"Dengan citizen charter, masyarakat dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat," kata Samad.

Di sisi lain, lanjut dia, penyelenggara pelayanan publik akan selalu berhati-hati dalam melakukan kegiatan pelayanannya kepada masyarakat, mengingat mereka telah terikat kontrak yang telah disepakati bersama.

"Kebutuhan serta kepentingan pengguna layanan ini harus menjadi pertimbangan utama, publik merupakan pusat dari layanan itu sendiri," ujarnya.

Mengutip Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Palayanan Publik, Samad menjelaskan, dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk organisasi penyelenggara, korporasi atau lembaga independen yang semata-mata untuk kegiatan pelayanan dan keperluan publik.

Pelayanan publik oleh pemerintah atau korporasi yang efektif menurut dia, pada gilirannya dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia serta mempererat ikatan sosial antara unsur-unsur pemerintah sebagai pelayan dan publik yang dilayani.

"Negara sendiri berkewajiban melayani warganya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka dalam kerangka pelayanan publik," imbuhnya.

    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya