Lahan Pramuka Kena Proyek LRT, Kwarnas Tuntut Ganti Rugi

Ilustrasi-Proyek LRT Jabodebek
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Kwartir Nasional atau Kwarnas Pramuka menuntut ganti rugi atas dipakainya lahan mereka seluas empat hektare di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Jawa Barat untuk proyek LRT Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi atau Jabodebek.

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Ketua Kwarnas Pramuka, Adhyaksa Dault mengatakan, bahwa lahan yang saat ini sudah digunakan untuk pembangunan Kawasan Berorientasi Transit itu adalah milik Pramuka.

"Kami diberikan kompensasi dong kalau tanah itu mau diberikan ke LRT," ujar Adhyaksa usai mengikuti rapat tentang LRT bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin, 16 April 2018.

Budi Waseso dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Minta Nadiem Revisi Permendikbud No 12

Adhyaksa menjelaskan, lahan merupakan bagian dari Taman Wiladatika seluas 19 hektare. Lahan itu merupakan bagian kecil dari bekas hutan karet yang dibebaskan Pramuka untuk menjadi Buperta Cibubur seluas 230 hektare pada 1973.

"Tanah itu tanah hak pakai dari tahun 1973 yang dibebaskan oleh para senior-senior kami di Pramuka termasuk ibu Tien Soeharto," ujarnya.

Jika Pramuka Dihapus, Nilai Kenegarawanan Generasi Muda Bisa Terkikis

Menurut Adhyaksa, keabsahan status lahan sebagai milik Pramuka juga sudah diakui saat PT KAI menandatangani nota kesepahaman dengan Pramuka untuk keperluan pembangunan kawasan. Meski demikian, Adhyaksa menyampaikan, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu saat ini justru membuat kajian untuk mencari
kemungkinan lahan tersebut sebagai milik negara.

Menurut Adhyaksa, Luhut Pandjaitan sudah menyatakan komitmen untuk membantu Pramuka mendapat haknya. Pasalnya, meski pembangunan sudah dimulai sejak Juli 2017, belum ada kompensasi sedikit pun yang diterima Pramuka. 

"Ini akan dirapatkan bersama Menteri Keuangan mengenai status tanah kami. Tanah kami bukan tanah negara, tanah Pramuka." (mus) 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya