Empat 'Dosa' Kementerian Agama soal Umrah Abu Tours

Logo Abu Tours
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Ombudsman menemukan empat maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama, terkait penyelenggaran umrah oleh Abu Tours. Empat maladministrasi tersebut meliputi tidak kompeten, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Abu Tours Dipidana Denda Rp1 Miliar

“Maladminstrasi terkait undang-undang yang telah dikeluarkan bahwa Kemenag tidak kompeten dalam pelaksanaan umrah, serta pengawasannya tidak efektif. Dalam kasus Abu Tours ini, tampaknya belum efektif,” Kata Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy, saat di temui di Ombudsman RI, Selasa 17 April 2018.

Suaedy mengatakan, Ombudsman telah memberikan saran perbaikan dan dikeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru, namun belum efektif dalam kasus Abu Tours.

Banding Ditolak, Bos Abu Tours Siap Layangkan Kasasi

Diketahui, Abu Tours dengan jumlah korban 86 ribu jemaah dan dugaan penggelapan dana  senilai Rp1,8 Triliun.

Kementerian Agama dinilai tidak mengantisipasi terjadinya pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU.

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Vonis 20 Tahun Penjara Bos ABU Tours

“Ada yang memberikan diskon, ada yang memberangkatkan setelah izinnya sudah dicabut, bagi kami itu adalah suatu pengabaian yang dilakukan oleh Kemenag untuk mengawasi, lalu melakukan penyimpangan prosedur dengan membiarkan transaksi dengan menambah biaya dalam keberangkatan calon jemaah,” kata dia.

Ombudsman juga menemukan ada maladministrasi yang dilakukan Kementerian Pariwisata terkait tidak melakukan pengawasan terhadap pengajuan izin Biro Perjalanan Wisata (BPW) di Dinas Pariwisata di Kabupaten atau Kota.  

"Ombudsman menemukan banyak biro perjalanan umrah yang berani menyediakan paket ibadah umrah, dengan mengabaikan persyaratan untuk menjadi penyelenggaraan PPIU (Perjalanan Ibadah Umrah).”

Atas temuan tersebut, Ombudsman mngeluarkan saran kepada lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata untuk melakukan tindakan korektif dalam penyelenggaraan ibadah umrah ini. Dengan melakukan moratorium pendaftaran umroh dan melakukan audit menyeluruh terhadap PPIU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya