KPK Ingin Pembongkar Korupsi Diberi Hadiah Menggiurkan

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar pemerintah memberikan hadiah yang sepadan kepada para pihak yang membantu membongkar kasus korupsi di lingkungan pemerintahan. Pasalnya, saat ini hadiah untuk para pegiat antikorupsi di pemerintahan dianggap masih terbilang kecil.

Rangkuman Gagasan Antikorupsi Anies, Prabowo dan Ganjar di PAKU Integritas KPK

Pemberian penghargaan berupa piagam dan premi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami sangat mengharapkan kalau hadiah ditingkatkan, dapat satu persen saja (dari kerugian keuangan negara)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa, 17 April 2018.

Anies Puji Standar Etika Orang-orang KPK Dulu: Datang di Sebuah Tempat, Tak Asal Ikut Makan

Dalam aturan tersebut, kata Agus, pihak yang membantu membongkar perkara korupsi ditetapkan paling banyak cuma mendapat hadiah sebesar 2 premi dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.

Agus berharap apabila pemerintah melakukan perubahan terhadap PP Nomor 71 tahun 2000 itu, khususnya jumlah hadiah yang diberi kepada pihak yang membantu memiliki dampak besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tak Hanya Ingin Revisi UU KPK, Anies Ingin Kembalikan Orang-orang Berintegritas ke KPK

"Mudah-mudahan kalau disebarluaskan apalagi peraturan pemerintah bisa beri reward lebih besar itu dampaknya pemberantasan korupsi lebih masif," ujar Agus.

Gedung Bappenas / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Bappenas Bantah Rumor Peleburan KPK dengan Ombudsman

Bappenas membantah kabar yang menyebut bahwa pihaknya tengah membahas rencana peleburan antara KPK dan Ombudsman. Pemerintah memperkuat infrastruktur antikorupsi.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024