- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar pemerintah memberikan hadiah yang sepadan kepada para pihak yang membantu membongkar kasus korupsi di lingkungan pemerintahan. Pasalnya, saat ini hadiah untuk para pegiat antikorupsi di pemerintahan dianggap masih terbilang kecil.
Pemberian penghargaan berupa piagam dan premi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami sangat mengharapkan kalau hadiah ditingkatkan, dapat satu persen saja (dari kerugian keuangan negara)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa, 17 April 2018.
Dalam aturan tersebut, kata Agus, pihak yang membantu membongkar perkara korupsi ditetapkan paling banyak cuma mendapat hadiah sebesar 2 premi dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.
Agus berharap apabila pemerintah melakukan perubahan terhadap PP Nomor 71 tahun 2000 itu, khususnya jumlah hadiah yang diberi kepada pihak yang membantu memiliki dampak besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Mudah-mudahan kalau disebarluaskan apalagi peraturan pemerintah bisa beri reward lebih besar itu dampaknya pemberantasan korupsi lebih masif," ujar Agus.