Dinas Dukcapil Dilarang Ikut Campur Masalah DPT

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Dalam Negeri melarang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di setiap daerah di Indonesia ikut campur dalam proses penetapan daftar pemilih yang merupakan wewenang KPU, untuk Pilkada serentak 2018.

Dirjen Dukcapil Kemendagri: IKD Bakal Wujudkan Program Satu Data Nasional

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan larangan tersebut karena ada beberapa Kepala Disdukcapil yang diketahui turut bersama KPU dalam rapat penyusunan daftar pemilih.

"Kepala dinas tidak boleh bertindak melampaui wewenang dengan ikut tandatangan persetujuan atau kesepakatan, atau berita acara rapat yang berisi penghapusan pemilih, atau menambah pemilih, atau apapun yang terkait dengan penetapan pemilih," ujar Zudan di Jakarta, Kamis, 19 April 2018.

Kunjungi Kampus UGM di Hari Pendidikan, Ditjen Dukcapil Kemendagri Perkuat Aktivasi IKD

Zudan meminta Kadisdukcapil yang telanjur sempat turut bersama KPU menyusun daftar pemilih, untuk segera mencabut keikutsertaannya dalam rapat yang diikuti.

Lebih lanjut, Zudan menyampaikan, setiap Disdukcapil telah membantu KPUD dengan menyediakan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu). Pemberian bantuan selain hal itu, dikhawatirkan merupakan suatu bentuk pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nama Jalan Berubah, Kemendagri Minta Warga DKI Perbarui Data Penduduk

"Tugas Disdukcapil adalah merekam dan menerbitkan KTP-el, tidak ada ikut-ikut menetapkan data pemilih," ujar Zudan.

Ilustrasi Bayi Baru Lahir (Doc: Marocco World News)

Sederet Nama Bayi Terfavorit di Tahun 2023 Menurut Dukcapil

Memilih nama bayi dalam Islam merupakan keputusan penting yang penuh pertimbangan. Islam menganjurkan untuk memilih nama yang baik hingga mengandung makna sangat positif.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024