MKD Bahas Status Novanto di DPR

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD akan menggelar rapat internal terkait status Setya Novanto sebagai anggota DPR usai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Hari ini kami akan menggelar rapat internal. Bukan hanya secara khusus membahas Pak Novanto, tapi biasa rapat internal akhir masa reses, akan membicarakan banyak hal, terutama perkara-perkara yang tadi, dan sudah diagendakan membicarakan masalah pak Setya Novanto," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa 24 April 2018.

Ia menjelaskan, sebenarnya dalam UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) diatur persoalan keanggotaan setelah mengacu adanya putusan inkrah. Diakuinya, fraksi-fraksi di DPR meminta agar ada pembahasan soal Novanto. "(Novanto masih menjadi anggota DPR) Sampai inkrah, UU bunyinya kaya gitu," kata Dasco.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menurutnya, Novanto tak akan menjadi anggota DPR kalau fraksinya mau menariknya dari keanggotaan. Kemudian, bisa juga karena yang bersangkutan mengundurkan diri. "Ini agendanya anggota baru menyampaikan bahwa ini sudah ada keputusan, bagaimana sikap MKD itu saja. Ya bisa (rapat) hari ini, bisa ditunda kalau sudah masuk dari reses. Ini kan waktunya juga nggak banyak," kata Dasco.

Sebelumnya, karena terjerat kasus e-KTP, Novanto lengser dari Ketua DPR dan digantikan koleganya dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo. Meski mundur sebagai Ketua DPR, status Novanto masih menjadi anggota dewan.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Dalam putusan pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis hakim memvonis terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018. (mus)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024