- VIVA/Ikhwan Yanuar
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan Setya Novanto dan penasihat hukumnya, yang meminta pembukaan blokir terhadap sejumlah aset yang dimiliki.
Hakim beralasan permintaan tersebut tidak jelas dan disampaikan secara tidak spesifik.
"Permintaan untuk membuka rekening bank, blokir tanah dan kendaraan tidak dapat dipertimbangkan," kata hakim Anwar saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Menurut majelis hakim, permintaan pembukaan blokir itu tanpa disertai dengan penjelasan, sehingga hakim tidak tahu pemblokiran aset yang dimaksud. Misalnya, tidak disebutkan rekening itu di bank mana, atas nama siapa dan apa kaitannya dengan perkara korupsi yang didakwakan kepada Novanto.
Sebelumnya, permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Menurut tim pengacara, sejumlah rekening dan aset milik Novanto disita dan diblokir oleh KPK.
Pada perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Novanto diwajibkan membayar uang pengganti US$7,3 juta. Menurut hakim, jumlah itu sesuai dengan uang yang diterima Novanto dalam proyek e-KTP. Setya Novanto juga dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.