Datangi DPR, Jemaah Abu Tours Minta Diberangkatkan Umroh

Logo Abu Tours
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Sebagian jemaah Abu Tours yang berjumlah puluhan orang  beraudiensi dengan Komisi VIII DPR. Mereka meminta pada Kementerian Agama untuk memberangkatkan jemaah pergi umroh.

Abu Tours Dipidana Denda Rp1 Miliar

Jemaah Abu Tours, Muhammad Nur Amran menilai, Kemenag bertanggung jawab penuh memberangkatkan seluruh jemaah. Sebab, Kemenag telah mencabut izin Abu Tours.

"Kami minta Kemenag untuk mengevaluasi izin, kalau dicabut apa solusinya," kata Amran di gedung DPR, Jakarta, Rabu 25 April 2018.

Banding Ditolak, Bos Abu Tours Siap Layangkan Kasasi

Ia meminta komisi VIII mencari solusi agar mereka bisa berangkat umroh dengan travel umroh yang terpercaya.

Terkait hal ini, Ketua Tim Pengawas Umrah dan Haji (PUH) Eggi Sudjana menilai, dengan status tersangka CEO Abu Tours, ada kesan lepas tanggung jawab.

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Vonis 20 Tahun Penjara Bos ABU Tours

"Ini mirip seperti dengan First Travel. Ketika sudah kesanggupan bayar malah ditindak. Jadi ini membuat travel malah lepas tangan," kata Eggi pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, mudah bagi Pemerintah menyelesaikan persoalan ini. Misalnya mengunakan Dana Abadi Umat (DAU) untuk menutupi anggaran para jamaah.

"Daripada uang itu digunakan untuk infrastruktur, untuk memberangkatkan jemaah juga tidak seberapa," kata Eggi.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong memastikan akan menindaklanjuti aspirasi jamaah. Ia juga akan meminta Kemenag mengkaji kembali pencabutan izin.

"Kemenag harus melakukan kembali kajian terhadap pencabutan izin yang sudah ada supaya tidak mencabut izin badan hukum terlebih dahulu," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya