18 Bandar Narkoba Dikirim ke Lapas 'High Risk' Nusakambangan

Lapas Nusakambangan - yoga
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah telah mengoperasikan lembaga pemasyarakatan 'high risk' atau beresiko tinggi di Nusakambangan, Cilacap. Sudah ada 18 gembong narkoba yang masuk lapas dengan sistem pengamanan maksimum tersebut.

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun mengungkapkan, 18 narapidana bandar narkoba itu baru saja menghuni lapas di komplek Lapas Klas II Batu Nusakambangan. Dari 18 narapidana, 10 merupakan narapidana kiriman dari Jakarta dan 8 dari Medan.

"Dari 18 narapidana, empat orang merupakan warga negara asing," kata Ibnu Chuldun usai peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 di Lapas Kedungpane Semarang, Jumat, 27 April 2018.

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

Dalam waktu dekat, lanjut Ibnu, akan ada penambahan narapidana gembong narkoba dari sejumlah Lapas di Jawa Tengah. Prosesnya hanya tinggal menunggu SK dari Kemenkumham di Jakarta. "Pak Kadivpas sudah berkonsultasi serta ada masukan dari Kepala BNNP Jateng. Tinggal proses tunggu persetujuan saja, " katanya.

Terkait apakah 18 barapidana di lapas high risk itu akan dieksekusi mati dalam waktu dekat, Ibnu belum mengetahuinya. Ia mengaku belum mendapatkan instruksi serta pemberitahuan lebih jauh dari pusat.

Kapolrestabes Medan Rico Dicopot, Ini Sosok Penggantinya

"Kita belum tahu, tapi mereka masuk high risk saja. Karena yang mengintruksi (soal eksekusi mati) dari pusat, " ujarnya.

Di lapas high risk sendiri, penjagaan dan pengawasan akan lebih diperketat, untuk memberikan hukuman maksimal bagi para bandar narkoba. Hal itu juga untuk mengantisipasi aksi peredaran narkoba yang masih kerap terjadi di dalam Lapas.

Selain menempatkan narapidana narkoba, Ibnu menambahkan saat ini juga ada  empat narapidana kasus terorisme yang juga ditempatkan di lapas high risk. "Sudah masuk 4 orang. Tapi saya belum tahu persis nama-namanya, karena (kiriman) dari LP berbeda, " ucapnya.

CCTV Tiap Sel

Sementara itu, terkait pengamanan, lapas high risk di Nusakambangan ini dilengkapi sejumlah teknologi canggih untuk pengamanan maksimum. Lapas yang diperuntukkan khusus bagi napi gembong narkoba dan teroris masing-masing sel diawasi kamera pengintai atau CCTV.

"Pola pengamanan lapas hight risk yang baru saja beroperasi semuanya dari CCTV. Pengamanan sudah lengkap dan kita pasang lebih dari 200 biji," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Djoni Priyatno di Semarang, Jumat, 27 April 2018.

Djoni menjelaskan, lapas hight ris di Lapas Klas II Batu itu dibuat khusus untuk menampung narapidana terorisme dan narkoba. Kapasitas maksimum lapas bisa menampung 124 orang narapidana.

Untuk satu sel lapas hanya bisa dihuni satu orang narapidana. Ukuran sel bahkan sangat kecil yakni 2x3 meter. "Tiap satu sel dijaga oleh CCTV dan tidak ada kontak dengan petugas sama sekali. Satu blok di jaga satu orang tapi tindak kontak dengan dia. Kalau ada masalah baru kontak, " tutur Djoni.

Pada awal operasi, lapas baru itu sudah menampung 18 narapidana kasus narkoba. Namun, untuk penentuan narapidana yang bisa masuk kategori high risk, menurut dia, harus atas pesetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

"Kanwil di Indonesia berhak mengajukan siapa-siapa yang (masuk) high risk. Termasuk BNN dan BNNP juga bisa mengajukan," katanya.

Total jumlah narapidana di seluruh Lapas Jawa Tengah sendiri mencapai 12 ribu napi. Jawa Tengah sendiri secara bertahap bakal menerima 3000 kiriman narapidana dari luar daerah yang over kapasitas. Saat ini sudah ada kiriman napi dari Jakarta 400 orang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya