Menaker Hanif Diminta Klarifikasi Temuan Ombudsman soal TKA

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Temuan Ombudsman Republik Indonesia, terkait keberadaan tenaga kerja asing atauTKA di 10 provinsi, harus diklarifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri, diminta untuk memberi klarifikasi ke publik.

Temuan itu dinilai mengejutkan, mengingat banyak buruh kasar yang dipekerjakan. Berbeda dengan klaim pemerintah selama ini.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Hal itu diutarakan Ketua DPR Bambang Soesatyo, dalam siaran persnya. Menurutnya, mengacu temuan Ombudsman, ada tujuh provinsi yang menjadi sasaran TKA pekerja kasar. Tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.

Bahkan, gaji untuk TKA di posisi sopir mencapai Rp15 juta, sedangkan pekerja lokal hanya digaji Rp5 juta.

Prihatin Tambang Ilegal Marak, Cak Imin: Tambang yang Legal Saja Tak Bawa Kesejahteraan

Bambang menyatakan, Komisi IX DPR harus segera memanggil Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman itu.

“Mengingat, hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Bambang, Sabtu 28 April 2018.

Politisi Partai Golkar itu juga mengusulkan ke komisi terkait di DPR, segera menggelar rapat gabungan, guna mengkaji masalah TKA.

“Sekaligus, untuk memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” katanya.

Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu juga meminta Menteri Hanif Dhakiri segera meningkatkan pengawasan terhadap TKA. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem teknologi informasi (TI) mengenai integrasi data penempatan TKA.

Dengan sistem TI, maka keberadaan TKA juga akan lebih mudah dipantau.

"Seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya, mengingat sebanyak 90 persen dari TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar,” tuturnya.

Selain itu, Bamsoet panggilan akrabnya, juga meminta Kemnaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal.

“Sehingga, tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya