Uang Transfer Pengusaha Digunakan Bupati Rita Beli Rumah

Terdakwa kasus gratifikasi proyek Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Sepupu Bupati Kutai Negara (Kukar) Rita Widyasari, Noval El Farveisa, berdalih tidak mengetahui sumber uang Rp6 miliar yang diterima dalam rekening bank miliknya. Yang jelas, uang itu kemudian dipakai untuk membeli rumah.

Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy: Senang Orang Ini Penjarakan Saya

Demikian dikatakan Noval saat bersaksi untuk terdakwa Bupati Kukar Rita Widyasari dan staf Rita, Khairudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.

"Saya tahunya ada uang masuk saja. Saya ditelepon kakak saya. Tapi sumbernya dari mana, saya tidak tahu," ujarnya.

Dikasih 1 Truk Jeruk, KPK Ingatkan Jokowi untuk Tolak Gratifikasi

Dalam persidangan, jaksa KPK menampilkan barang bukti berupa rekening koran Bank BCA atas nama Noval. Dalam barang bukti itu, tercatat rekening Noval menerima uang Rp5 miliar pada 24 November 2010 dan Rp1 miliar pada 29 November 2010. Pengirimnya yakni Hery Susanto Gun di Samarinda.

Meski begitu, Noval merasa tidak kenal dengan rekening pengirim uang tersebut. Menurut Noval, kakaknya hanya memberitahu bila uang sudah dikirim, segera dibayarkan rumah di Jalan Radio Dalam, Jakarta.

KPK: Kesadaran Lapor Gratifikasi Penyelenggara Negara Masih Rendah

Untuk diketahui, keterangan Noval ini berbanding terbalik dengan klaim Rita yang mengatakan meminjam uang Rp6 miliar dari Abun untuk modal kampanye. Peminjaman itu dalih Rita menggunakan jaminanan emas barangan 15 kg.

Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima suap Rp6 miliar dari Dirut PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya