KPK Sebut Novanto Baru Lunasi Pidana Denda

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Ketua DPR Setya Novanto baru membayar uang denda dalam perkara korupsi proyek e-KTP, sebesar Rp500 juta. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Sementara uang pengganti senilai US$7,3 juta, baru dibayarkan Rp5 miliar sampai saat ini. "Pihak SN telah membayar denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp7.500," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat, 4 Mei 2018.

Febri menjelaskan, uang Rp5 miliar yang telah diberikan Novanto ke penyidik KPK dilakukan saat tahap penyidikan. "Namun, pihak SN telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," kata Febri.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Rencananya siang ini, menurut Febri, Novanto akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Novanto akan menjalani masa hukuman pidana selama 15 tahun. "Sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana," kata Febri.

Sebelumnya, majelis hakim menvonis terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Novanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengintervensi proyek e-KTP dan menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu. Dia juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024