DPRD Malang Akhirnya Bersidang usai 19 Anggota Ditahan KPK

Rapat Paripurna Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2017 pada Rabu, 9 Mei 2018.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Setelah kosong hampir satu bulan lebih, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau DPRD Kota Malang di Jawa Timur, kembali memiliki pimpinan.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Ada tiga orang yang ditetapkan menjadi Plt pimpinan dewan, yakni Abdurrohman (Plt wakil ketua I dari PKB), Choeroel Anwar (Plt Wakil Ketua II dari Partai Golkar), dan Sony Yudiarto (Plt Wakil Ketua III dari Partai Demokrat).

Ketiga Plt itu ditetapkan pada 3 Mei 2018. Beberapa agenda DPRD langsung dikebut, salah satunya adalah rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2017.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Agenda penting itu sempat tertunda dibahas, karena DPRD tak dapat bersidang akibat jumlah anggota Dewan tak memenuhi kuorum. Soalnya, sebanyak 19 orang dari total 45 anggota DPRD ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah berstatus tersangka penerima uang gratifikasi.

Rapat paripurna LKPJ, Wali Kota Malang itu dikebut, bahkan hanya dalam waktu dua hari. Sebab, sesuai aturan, seharusnya pembahasan LKPJ rampung pada akhir April. Rapat paripurna LKPJ akhirnya digelar pada Selasa malam dan dilanjutkan pada Rabu 9 Mei 2018.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

Pjs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi mengapresiasi Kemendagri atas langkah diskresi yang diambil untuk menyikapi jumlah kuorum anggota DPRD Kota Malang, sehingga rapat paripurna bisa digelar dengan dipimpin Plt pimpinan Dewan.

"Saya ucapkan terima kasih Kemendagri membantu, agar pemerintahan di DPRD kembali berjalan. Salah satu permasalahan kemarin, adalah kuorum. Anggota DPRD punya 45 anggota, kuorum seharusnya dua per tiga, yakni 30 anggota. Tapi karena diambil langkah diskresi, bahwa 26 orang itu sudah bisa dianggap kuorum," kata Wahid.

Paripurna itu adalah rapat paripurna ketiga setelah ditahannya 19 anggota Dewan oleh KPK atas dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Paripurna pembahasan LKPj Wali Kota dipimpin oleh Plt Wakil Ketua DPRD Kota Malang Choeroel Anwar.

LKPj Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2017 berakhir dengan puluhan rekomendasi dari fraksi di DPRD Kota Malang. Rekomendasi itu di antaranya, penataan parkir, perbaikan insfrastruktur, perbaikan sarana teknologi informasi, solusi kemacetan di Kota Malang dan peningkatan UMKM.

"Ini akan kami perhatikan dan kami terapkan karena itu bisa menunjang pembangunan di Kota Malang. Seperti rekomendasi penerapan teknologi informasi dalam layanan kepada publik atau permodalan untuk UMKM dan pengelolaan parkir," ujar Wahid.

Setelah paripurna LKPj Wali Kota Malang, DPRD juga melakukan paripurna pemberhentian dua pimpinan Dewan dari Partai Demokrat dan PKB. Wakil Ketua DPRD M. Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti digantikan oleh Plt pimpinan Dewan.

M. Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti menjadi salah satu dari 19 tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Zainuddin digantikan oleh Abdurrohman, sebelumnya Plt wakil ketua I dari PKB dan Wiwik digantikan oleh Sony Yudiarto, sebelumnya Plt Wakil Ketua III dari Partai Demokrat.

"Mereka menjadi pimpinan definitif, karena parpol masing-masing memutuskan mengganti kader mereka di kursi pimpinan. Jadi, setelah penetapan ini akhirnya roda di DPRD Kota Malang bisa berjalan lagi," kata Diana Yanti, anggota Pansus LKPJ Wali Kota, sekaligus anggota Komisi A DPRD Kota Malang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya