Sepi Peminat, Pendaftaran Calon Pimpinan LPSK Diperpanjang

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA – Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akan segera berakhir. Lembaga yang khusus bertugas memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia harus segera mempunyai pemimpin baru.

LPSK: Sebaiknya Hasil Lelang Aset First Travel Dibangun Masjid

Anggota Tim Panitia Seleksi (pansel) Pimpinan LPSK, Zumrotin K. Susilo mengatakan, pansel bertugas menjaring sebanyak 21 nama calon pimpinan LPSK, untuk kemudian diserahkan kepada Presiden.

"Dari Presiden, sebanyak 14 nama akan diserahkan ke DPR, untuk kemudian dipilih sebanyak tujuh orang sebagai pimpinan LPSK periode 2018-2023," kata Zumrotin melalui pesan tertulis yang diterima VIVA, Kamis 10 Mei 2018.

Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan Terus Meningkat

Hingga saat ini, pendaftaran calon belum sampai 21 orang. Pensel memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 Juni 2018 mendatang. Perpanjangan dimaksudkan menjaring lebih banyak pelamar untuk menjadi calon pimpinan di lembaga yang khusus bertugas memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.

"Pansel berupaya tidak asal memilih 21 nama yang akan diserahkan ke Presiden,” ujarnya.

LPSK: Permohonan Perlindungan Kasus Terorisme dan Korupsi Melonjak

Ada serangkaian tahapan seleksi yang harus dilewati para calon pimpinan LPSK, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kemampuan konseptual, debat publik, profile assessment, tes kesehatan dan wawancara.

"Targetnya pada Agustus, sudah terpilih nama-nama yang bisa diserahkan kepada Presiden untuk kemudian dipilih di DPR. Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak 23 April hingga 4 Juni mendatang. Untuk informasi dan persyaratan bisa dilihat di www.lpsk.go.id," paparnya.

Sementara itu, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menyatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon pimpinan LPSK tidak lain untuk menambah jumlah pelamar. Jika dipaksakan dengan jumlah yang minim, dikhawatirkan kualitas yang dicari juga sangat terbatas.

"Apalagi, sebagaimana diketahui, peran LPSK sangat penting dalam melindungi hak saksi dan korban, sehingga perlu pimpinan yang memiliki kredibilitas dan integritas. Komposisi pimpinan LPSK juga beragam, agar saat mengambil keputusan, banyak hal yang menjadi pertimbangan," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya