Beredar Rekaman Aman Abdurrahman Tenangkan Napi Teroris

Tokoh sentral pergerakan teroris Indonesia, Aman Abdurrahman, saat menjalani proses persidangan tindak pidana terorisme pada tahun 2010.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA – Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, diduga memiliki andil dalam meredam kericuhan dan penyanderaan yang terjadi di Rumah Tahanan Salemba cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebuah rekaman suara Aman Abdurrahman beredar di kalangan pewarta.

img_title Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Dalam rekaman tersebut, Aman pun mengatakan, dirinya mendapatkan informasi dari anggota Densus 88 penyebab masalah kericuhan tersebut hanya karena masalah duniawi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, ia meminta para narapidana untuk meredam kerusuhan yang ada hingga dirinya mendapatkan informasi dari para narapidana mengenai kronologi dan penyebab kerusuhan.

img_title Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

Ia pun meminta perwakilan dari para narapidana nantinya bertemu dengannya untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Di akhir rekaman, ia meminta agar para narapidana memahami maksud ucapannya, karena ia menilai keributan di Mako Brimob tak ada gunanya.

Ketika dikonfirmasikan, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengaku tidak mengetahui rekaman suara tersebut. Dia juga tak menjawab adanya korelasi antara Aman Abdurrahman dengan proses pendekatan lunak yang dilakukan Polri pada para narapidana teroris.

img_title Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

"Saya belum dengar, saya cek dulu," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018.

Seperti diketahui, kerusuhan yang berujung penyanderaan anggota Polri oleh narapidana teroris bermula ketika kiriman makanan istri salah satu napi, Wawan Kurniawan alias Abu Afif (43 tahun) tidak sampai di tangannya pada Selasa, 8 Mei 2018.

Wawan pun diduga menjadi provokator hingga tahanan lainnya melakukan pengerusakan dan penyanderaan. Akibat kejadian ini, lima orang polisi tewas dibunuh, satu orang polisi disandera, satu napi tewas ditembak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi kemudian melakukan operasi yang mereka sebut sebagai operasi sterilisasi dengan pendekatan lunak. Hasilnya, setelah 38 jam pada Kamis pagi, operasi dinyatakan usai dengan menyerahnya 155 napiter.

Pada hari ini, Jumat 11 Mei, Aman seharusnya menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Bom Thamrin. Kuasa hukum terdakwa Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengatakan, penundaan pembacaan sidang tuntutan Aman diduga dilatar belakangi kejadian kerusuhan Rumah Tahanan Cabang Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut