ARB Dukung Perppu Terorisme

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie.
Sumber :
  • Yasir - VIVA Makassar.

VIVA – Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) meminta agar payung hukum anti-terorisme yang barus segera dirampungkan.

Sekjen Golkar Nilai Pernyataan ARB Bukti Pencapresan Airlangga Final

Menurut dia, bila revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme yang sedang digodok di DPR memakan waktu lama, maka sebaiknya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Kalau terlalu banyak hal yang mau diperdebatkan lagi di pansus. Selain penyatuan sikap pemerintah, maka akan lama sekali jadinya UU Anti Terorisme ini. Kalau ini terjadi, saya mendukung usulan pemerintah keluarkan perppu,” kata ARB dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018.

ARB Pasang Badan Dukung Airlangga Jadi Capres 2024

ARB khawatir jika terus tarik ulur dan perdebatan maka revisi payung hukum untuk melawan terorisme ini tidak akan kunjung rampung. Dengan perppu dinilai sebagai solusi tindakan cepat, mengingat situasi yang urgen.

Ia menambahkan kondisi mendesak karena mengingat ke depan ada beberapa agenda penting di Indonesia yang membutuhkan jaminan keamanan.

FOTO: Keluarga Besar Bakrie Ziarah ke Makam Achmad Bakrie

“Apalagi akan ada dua agenda internasional yang akan digelar di Indonesia, Asian Games 2018 dan Pertemuan Tahunan IMF-World Bank,” jelas ARB.

Desakan untuk merampungkan revisi UU Terorisme kembali mengemuka seiring maraknya aksi teroris belakangan ini. Sementara, proses revisi di DPR jalan di tempat sejak dimulai 2016 silam.

Sebelumnnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat mempertanyakan revisi UU Terorisme. Ia mengatakan Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu bila perlu.

"Undang-undang agar dilakukan cepat revisi, bila perlu perppu dari Bapak Presiden terima kasih," kata Tito dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya, Minggu, 13 Mei 2018.

Presiden Jokowi sudah meminta DPR secepatnya mengesahkan revisi UU Terorisme. Jika tidak, dia akan terbitkan Perppu.

"DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya," sebutnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya