Novel Baswedan Tak Terima Disebut Tak Kooperatif ke Polisi

Penyidik KPK Novel Baswedan pulang dari pemeriksaan mata di Singapura
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Penyidik Novel Baswedan menjalani proses wawancara dengan Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 15 Mei 2018.

Dalam sesi tanya jawab itu, Novel membantah tuduhan yang menyebut dirinya tidak kooperatif dengan polisi terkait penyidikan penyiraman air keras yang dialaminya.

"Di forum tadi, kami ajukan bukti dan kami berikan fakta bahwa selama ini mas Novel kooperatif. Novel juga aktif berikan data, terkait kasus yang dia alami. Jadi, kalau ada informasi yang beredar bahwa Novel tidak kooperatif, itu salah," kata Pengacara Novel Baswedan, M. Isnur di gedung KPK, Selasa 15 Mei 2018.

Menurut Isnur, faktanya Novel pernah diperiksa dengan bukti dokumen sebanyak sembilan lembar. Bukti itu juga ditunjukkan kepada pihak Ombudsman yang melakukan proses wawancara.

"Jadi, informasi ini saya khawatir, seolah jadi korban yang dikorbankan," kata Isnur.

Selain itu, menurut Isnur, Novel juga menunjukkan bukti-bukti yang memunculkan dugaan adanya maladministrasi dalam penyidikan yang dilakukan Kepolisian. Hal itu yang diduga membuat kasus penyiraman air keras terhadap Novel belum juga diungkap polisi.

Novel berharap, informasi yang ia berikan dapat membantu Ombudsman menyelidiki dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang dilakukan polisi dalam lebih dari setahun terakhir.

"Semoga apa yang dilakukan Ombudsman bisa berhasil dengan optimal, sehingga bisa mengetahui adanya maladministrasi sehubungan dengan penyidikan perkara penyerangan terhadap diri saya. Jadi, itu poin utamanya yang saya sampaikan," kata Novel. (asp)

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Novel Baswedan Calonkan Diri Jadi Ketua KPK
Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023