Jaksa Agung Beberkan Alasan Tuntutan Mati Aman Abdurrahman

Jaksa Agung, HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Jaksa Agung H M Prasetyo mengatakan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa perkara bom Thamrin dan Kampung Melayu, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman sudah sesuai. Karena, Maman adalah aktor utama aksi teror tersebut.

"Kita sudah tuntut pidana mati untuk Aman Abdurrahman. Kita lihat bagaimana peran dia dalam jaringan terorisme ini, dia adalah pendiri JAD. Dia tokoh utama JAD," kata Prasetyo di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.

Prasetyo menambahkan sebagai tokoh JAD, Aman mengerahkan jaringannya untuk melakukan aksi teroris termasuk bom bunuh diri. Hal yang memberatkan lainya bagi, Aman adalah seorang residivis dalam kasus terorisme.

"Dia residivis, sehingga tentunya itu sangat membahayakan kehidupan kemanusiaan," tegasnya.

Politikus Nasdem ini enggan menjelaskan apakah vonis mati terhadap Aman merupakan shock terapi bagi anggota JAD dan kelompok teroris lainnya. "Ya kalau dianggap sebagai efek kejut silakan saja, yang pasti itu sesuai dengan porsinya," ujar Parasetyo.

Prasetyo juga enggan berkomentar apakah majelis hakim akan sepakat dengan tuntutan hukum mati yang disampaikan jaksa di persidangan. Ia menyerahkan semua kepada palu hakim.

"Ya itu hakim, semuanya sudah kita uraikan. Fakta-faktanyanya apa, perbuatannya seperti apa, akibat ditimbulkan apa, dia residivis juga. Itu semua hal yang memberatkan, yang meringankan enggak ada," katanya.

Sebelumnya, Asrudin Hatjani, pengacara terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, menyebut tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya adalah hal yang tak bijaksana.

Jaksa Agung Dukung Vonis Mati Aman Abdurrahman

Ia menegaskan, apa yang dituangkan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak sesuai fakta persidangan. Menurut Asrudin, kliennya sama sekali tak ada hubungannya dengan aksi teror bom Thamrin, begitu juga beberapa aksi teror bom lain yang disebut JPU dalam tuntutannya.

"Kalau merunut fakta yang terungkap di persidangan, maka tidak ada satu pun saksi atau bukti yang bisa menjerat Ustaz Aman terhadap atau kaitannya dengan bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom di Samarinda. Semuanya hanya dikaitkan oleh JPU," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Mei 2018.

Sebelum Dihukum Mati, Aman Minta Dipindah dari Mako Brimob

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya segera menyusun pembelaan atau pledoi guna dibacakan pada sidang lanjutan. Dia pun menyayangkan tuntutan JPU yang menyebut kalau tak ada hal meringankan yang dilakukan kliennya.

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry di sidang putusan pembubaran JAD.

Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia

PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2018