Ini yang Bikin Pembahasan RUU Terorisme Lama
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA - Pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme mencuat pasca serangkaian aksi terorisme yang terjadi belakangan ini. Polri pun mengeluhkan lamanya pembahasan RUU tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i, menjelaskan awal mula RUU Terorisme ini menjadi pembahasan. Awalnya, pada Februari 2016, usulan mengenai RUU Terorisme datang dari pemerintah.
"Kemudian pada April 2016 pemilihan dan penetapan pimpinan pansus. 27 April 2016 raker pertama pansus dengan pemerintah. Mei-Agustus RDPU. Awal Oktober 2016 sampai sekarang pembahasan," kata Syafi'i dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) tvOne, Selasa, 22 Mei 2018.
Syafi'i mengatakan, dalam pengajuan RUU Terorisme pemerintah ingin adanya penambahan kewenangan dalam penindakan pemberantasan terorisme. Untuk itu, Pansus pun berpendapat agar RUU Terorisme tidak sama dengan UU Terorisme sebelumnya.
"Hendaknya UU sedemikian rupa bisa mengantisipasi peristiwa ke depan, pencegahan dan juga pemulihan korban. Karena itu muncul pasal baru yang sama sekali tidak masuk dalam RUU yang diajukan pemerintah," katanya.
Ia pun menyampaikan, Pansus ini terbangun kesepahamam antara pemerintah dan DPR. Karena itu ketika muncul klausa baru yang belum diajukan pemerintah ke DPR, pemerintah butuh waktu untuk menyusun redaksional dari klausul yang baru.
"Jadi kalau pemerintah meminta lebih dari 15 kali penundaan. Kami tidak menganggap itu melalaikan pembahasan tetapi karena harus memiliki waktu untuk mengkonsolidasi internal pemerintah menyusun redaksional dari klausa yang baru," ujarnya.
![]()
Setelah redaksional itu selesai dan dipresentasikan ke Pansus, ada argumentasi antara pemerintah dan DPR. Hal itu yang menyebabkan pembahasan RUU Terorisme ini menjadi lama.
Dalam konstruksi yang diberikan pemerintah, RUU lebih kepada penindakan belaka. Kemudian pembahasan berkembang kepada pencegahan.
"Pencegahan ini mulai dari kesiapsiagaan nasional kemudian kontra radikalisasi kemudian ada deradikalisasi. Kemudian ada penindakan. Penindakan diajukan pemerintah masuk semua. Tapi ditambah lagi hal-hal yang belum terpikirkan oleh pemerintah sehingga penindakannya lebih lengkap untuk menjerat sekecil mungkin lolosnya gerakan-gerakan terorisme," katanya.
Dalam pembahasan, disepakati juga adanya pembentukan lembaga pengawas kepada BNPT dan Densus 88 Anti-Teror Polri. Nantinya, anggota Komisi I dan Komisi III akan ikut untuk menginvestigasi setiap kejadian.