Yasonna: Perpres Anti-Terorisme Tak Perlu Disetujui DPR

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Laoly.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Ginanjar

VIVA - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan usai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme pada Jumat 25 Mei 2018, pemerintah akan segera meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perpres pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme. Yasonna menyebut Perpres yang diterbitkan Jokowi tak perlu persetujuan DPR.

UU Antiterorisme Disahkan, Polisi Tak Bisa Lagi Cari Alasan

"Kan pembuatan itu kan harus presiden dan presiden tidak perlu persetujuan DPR," ujar Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2018, malam.

Jila nantinya ada rapat konsultasi dengan DPR dalam perumusan Perpres, Yassona menuturkan hasil keputusan rapat itu sifatnya tidak mengikat. Sebab, Perpres merupakan keputusan penuh presiden.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

"Bahwa kita nanti bicara secara informal boleh aja. Karena Perpres keputusan presiden," kata Yasonna.

Sebelumnya, pemerintah dengan DPR malam ini telah menren)yepakati revisi atas UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RUU Antiterorisme akan disahkan lewat paripurna DPR pada Jumat 25 Mei 2018.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

Kesepakatan ini usai salah satu poin yakni mengenai definisi teroris menyematkan frase ideologi dan motif politik.

Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR dan pemerintah:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya