Wawancara Eksklusif tvOne dengan Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman di tengah kawalan ketat polisi di gedung pengadilan
Sumber :
  • REUTERS/Willy Kurniawan

VIVA – Terdakwa teroris peledakan bom di Jalan Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman, mengutuk keras aksi sejumlah teror bom bunuh diri di Surabaya. Apalagi, dalam aksinya, para pelaku melibatkan perempuan dan anak-anak.

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

Hal ini disampaikan Aman Abdurrahman saat berbincang dengan tvOne, di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 25 Mei 2018.

Menurut Aman, aksi teror seperti itu tidak diajarkan dalam Islam. Juga tidak dibenarkan dalam ajaran tentang jihad. Bahkan Aman menyebut para pelaku tidak punya akal sehat, sehingga tidak paham soal Islam dan jihad. 

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

Berikut petikan wawancara tvOne dengan Aman Abdurrahman:

Tidak setuju dengan aksi bom Surabaya?

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Sangat (tidak setuju). Itu lebih buruk dari (aksi teror bom) Samarinda. 

Yang sasarannya gereja?

Pokoknya dua kejadian itu, yang satu bapak bonceng anak kecil meledakkan di depan kantor polisi. Dua kejadian itu tidak mungkin dilakukan oleh orang yang sehat akalnya. Itu orang yang stres. Itu bukan orang yang paham Islam, apalagi paham tentang jihad. Dan kami sangat mencela, dan sangat berlepas diri, apa pun mereka menamakannya. 

Ketika jihad sasaran syar'i saja, perempuan haram ikut berjihad, apalagi anak. Apalagi memaksa anak. Anak mendaftarkan diri saja ditolak Rasulullah, belum balig usia 14 tahun. Ketika Ibnu Umar 14 tahun dalam hadist Bukhari, mendaftarkan diri, Rasul menolaknya, itu ketika perang Uhud. Pada perang Khandaq, usia 15 tahun, baru diterima. 

Itu bila membunuh orang kafir saja, perempuan dan anak-anak, haram dalam Islam. Apalagi membunuh anak-anak muslim. Apalagi sengaja itu kan. Itu dosa besar itu.

Saya orang yang paling keras mengkafirkan pemerintah ini. Tapi saya tidak menganjurkan, saya belum pernah melontarkan satu ucapan pun yang mengajak kawan-kawan yang hidup di tengah masyarakat ini untuk menyerang aparat. Itu juga sudah saya tulis. Saya harap tulisan saya itu disebarkan. Yang tadi tambahan itu tujuannya untuk disebarkan, supaya dipahami. Karena fokus-fokus kami ini adalah untuk hijrah. Sudah ada Daulah Islamiyah. Rasul tidak pernah menyerukan ketika di Darul Islam, di Madinah, kepada orang muslim untuk menyerang orang kafir Quraish.

Aman dituntut mati oleh jaksa penuntut umum. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun jaksa, yaitu dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer ialah Aman dinilai melanggar pasal 14 juncto pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar pasal 14 juncto pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror. Antara lain bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom di Jalan Thamrin tahun 2016, bom di Kampung Melayu Jakarta pada 2017, dan dua penembakan polisi di Medan dan Bima tahun 2017. Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyebut tak ada hal yang meringankan untuk Aman. Jaksa malahan menyebutkan sedikitnya enam hal memberatkan Aman.

Selain alasan dakwaan pertama, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Kasus itu menjerat puluhan orang, termasuk Abubakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya