Jelang Waisak, 841 Napi Dapat Remisi Khusus

Warga Binaan (narapidana) di Lapas Kelas IIB Sleman. (Ilustrasi)
Sumber :
  • www.lapassleman.com

VIVA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus Waisak kepada 841 narapidana beragama Buddha. Sebanyak 832 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat pengurangan sebagian, sedangkan 9 narapidana langsung bebas usai mendapat remisi.

Minister Yaqut Lauded Joint Commemoration Of 2022 Vesak Day

Dari 832 narapidana tersebut, 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi 1 bulan, 151 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi 2 bulan. Sementara itu, dari 9 narapidana yang langsung bebas, 6 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, dan masing-masing 1 orang bebas usai menerima remisi 15 hari, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Saat ini, jumlah narapidana pemeluk agama Buddha di lapas dan rutan berjumlah 2.806 orang. Kanwil Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak, yakni 157 narapidana, disusul narapidana dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang.

5 Potret Perayaan Megah Waisak di Candi Borobudur

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menegaskan, pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dia menyampaikan, remisi diberikan kepada narapidana Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata dia dalam keterangan resminya, Senin, 28 Mei 2018.

800 Telepon Genggam Disita dari Sel Napi Lapas Salemba

Selain itu, pemberian remisi khusus Waisak tahun 2018 telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp377,05 juta, dengan rincian biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 25.650 hari tinggal yang dihemat karena remisi.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto, berharap remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, menyadari kesalahannya dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 27 Mei 2018, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 247.709 orang terdiri atas narapidana berjumlah 173.880 dan tahanan sebanyak 73.829 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya