PNS Ditegaskan Tak Boleh Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018. Surat itu mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal selama mudik Lebaran.

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Selain menegaskan kembali bahwa cuti bersama 2018, tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan mudik yang dilakukan PNS. 

"Pimpinan instansi pemerintah, agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," demikian ungkap Asman dikutip dari surat edaran tersebut, Rabu 6 Juni 2018. 

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

Pada poin kedua disebutkan bahwa terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, dinilai sudah cukup. Untuk itu, diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan mendesak.

Disebutkan lebih lanjut bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, pegawai rumah sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. 

Sah! Periode Kenaikan Pangkat PNS Kini 2 Bulan Sekali

Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. 

"PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," demikian bunyi poin kelima SE.

Asman pun meminta, agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut. Serta, meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya