2.984 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Indro Purwoko (kanan).
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Sebanyak 2.984 narapidana di wilayah hukum Jawa Barat diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri. Angka ini masih bisa bertambah lantaran belum adanya putusan yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM.  

img_title Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Alasannya karena Proses Remisi Tak Benar

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat, Indro Purwoko dalam kunjungan Safari Ramadan, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Cilodong, Depok, Kamis 7 Juni 2018. Dikatakan Indro, jumlah pengajuan remisi tersebut masih fluktuaktif karena terkait dengan beberapa hal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu kan baru pengajuan dan angkanya masih naik turun, karena terkait vonis dan kelakuan napi," jelasnya didampingi Karutan Cilodong, Sohibur Rachman

img_title Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz Dievaluasi, Bebas Bersyaratnya Bakal Batal?

Karena belum tetap, Indro pun mengaku belum bisa berkomentar banyak. "Ini kan ada mekanismenya, ada yang mengajukan dan nanti diusulkan serta diputuskan oleh pusat. Ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan, selain masa tahanan juga dilihat kelakuan baiknya selam menjalani proses hukum," ujarnya.

Terkait hal itulah, pihaknya menggelar Safari Ramadan di lima wilayah kerja. Dari hasil evaluasi sementara, ada beberapa poin yang jadi catatannya.salah satunya adalah terkait dengan agenda buka puasa bersama dengan warga binaan (napi).

img_title Sebanyak 20.500 Narapidana Se-Jabar dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 346 Orang Langsung Bebas

"Kalau bulan puasa ini kan napi trennya cenderung untuk bertemu dengan keluarga. Padahal ini tidak dimungkinkan, sehingga perlu juga harus ekstra ketat untuk pengamanan. Dan di sini, Depok saya rasa cukup baik, diadakan buka bersama keluarga untuk mengobati kerinduan mereka (napi)," katanya.

Napi Nyoblos

Dalam kesempatannya itu, Indro juga mengungkapkan, di tahun politik ini para napi memiliki hak suara yang sama. Namun hal itu secara teknis akan diserahkan pada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

"Untuk TPS (Tempat Pemungutan Suara) kami serahkan pada KPU setempat, bekerja sama dengan pihak rutan. Jadi TPS di sini tergantung jumlah penghuninya. Semua bisa nyoblos, termasuk napi teroris jika punya E-KTP bisa nyoblos," ujarnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Indro juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepedulian Pemerintah Kota Depok yang telah memberikan hibah berupa mobil tahanan untuk Rutan Cilodong.

"Sebelumnya ada bantuan ambulans di tahun 2016 dan sekarang mobil tahanan. APBN kita masih kurang sehingga bantuan pemerintah daerah sangat dibutuhkan sekali," kata Indro.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto

Sejumlah Pegawai Imipas Disanksi Buntut Dugaan Jual Beli Remisi Napi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjatuhkan sanksi ke sejumlah pegawai yang diduga terlibat praktik jual beli pemberian remisi ke narapidana.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut