Tim DVI Terima Data Antemortem 125 Korban KM Sinar Bangun

Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatra Utara sudah mengumpulkan data antemortem 125 korban Kapal Motor Sinar Bangun, yang tenggelam di Danau Toba. 

1 Penumpang Kapal Tenggelam di Maluku Ditemukan, Total 6 Orang Tewas

Data antemortem akan disesuaikan dengan data masyarakat yang melapor ke Posko Terpadu KM Sinar Bangun di Tigaras, Kabupaten Simalungun.

Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, polisi akan terus melakukan pendataan dan mencocokkan identitas korban yang menjadi penumpang KM Sinar Bangun itu.

Kapal Angkut Pemancing di Makassar Tenggelam Diterjang Ombak, 1 Hilang

“Berdasarkan data antemortem yang sudah masuk ke tim DVI, terdapat 125 korban yang sudah terdata dari 199 laporan kehilangan,” ujar Paulus kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin pagi, 25 Juni 2018.

Paulus menjelaskan, data awal yang diterima 28 orang dilaporkan hilang. Kemudian, dilakukan penelitian data menjadi 199 orang, yang sesuai dengan laporan dari masyarakat. “Ada duplikasi dari 280 menjadi 199 orang yang telah terklarifikasi,” ujarnya.

Kapal Ikan Spanyol Tenggelam di Kanada, 10 Nelayan Meninggal 11 Hilang

Untuk data antemortem, korban sudah menyerahkan data-data kerabatnya yang hilang. Ada yang menyerahkan biodata, ijazah, kartu keluarga, foto, serta memberitahukan ciri-cirinya.

“Di mana-mana datanya, kami kejar dan datangi. Polsek setempat kami perintahkan mencarinya. Keluarga harus ada kepastian agar hak-haknya dapat diterima,” kata Paulus.

Jenderal berbintang dua ini meminta agar semua pihak yang memiliki data mengenai para korban dapat menyerahkannya ke petugas DVI. “Misalnya ada foto-foto selfie dengan korban. Itu akan sangat membantu,” ujarnya.

Sementara itu, ratusan korban masih dinyatakan hilang. Tim SAR Gabungan berhasil menemukan 22 orang korban. Di antaranya, 19 korban dalam keadaan selamat dan tiga orang meninggal dunia.

Dalam kasus ini, Polda Sumut juga menetapkan 4 orang tersangka, yakni Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya