Novanto Didesak Segera Lunasi Uang Pengganti Korupsi E-KTP

Setya Novanto (kiri) saat menyimak khotbah salat Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat pagi, 15 Juni 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak mantan Ketua DPR Setya Novanto segera melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat. Sebab selama proses pidananya, dia baru membayar Rp5 miliar dan 100 ribu Dollar AS kepada negara.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Jaksa eksekusi KPK tentu akan terus memaksimalkan dan menagih supaya kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan karena ini perintah hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa 26 Juni 2018.

Febri mengatakan bahwa Novanto meminta pembayaran uang pengganti itu dilakukan secara bertahap. Mantan Ketum Golkar itu telah membuat surat pernyataan sanggup membayar sisa uang pengganti itu dengan cara dicicil.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Pihak Setya Novanto sendiri menyatakan kesanggupannya untuk bayar secara cicil," ujar Febri.

Namun KPK menurut Febri memang tidak memberikan tenggat waktu kepada Novanto untuk melunasi sisa pembayaran itu. Menurut Febri, jaksa akan terus meminta agar Novanto melunasi kekurangan tersebut.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Tentu saja ini juga akan menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana untuk mematuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan. Karena kita tahu di tingkat pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Novanto kini telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia akan menjalani hukuman 15 tahun penjara bersama terpidana korupsi lainnya.

Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta Dollar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah disetorkan kepada penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya