Prajurit TNI Tidak Netral di Pilkada, Laporkan!

Ilustrasi/Prajurit TNI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah menginstruksikan kepada prajuritnya agar memegang teguh komitmen tidak terlibat politik praktis dan netral di Pilkada serentak 2018. Panglima TNI menyiapkan sanksi tegas kepada prajuritnya yang terbukti tidak netral.

Polisi Tak Bisa Sembarangan Periksa TNI, Begini Kata Polri

Tindak lanjut komitmen itu, TNI menyiapkan kanal khusus bagi masyarakat yang menemukan prajurit TNI yang tidak netral di Pilkada serentak 2018, dapat melaporkannya ke PPID Pusat Penerangan TNI.

"Masyarakat dapat melaporkan prajurit tersebut ke PPID Puspen TNI melalui no telepon 021-84596939 atau melalui email : permintaaninfromasi@gmail.com. Mohon laporan dilengkapi dengan data dan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghindari fitnah," kata Kapuspen TNI, Mayjen M Sabrar Fadhilah dalam rilis Puspen TNI, Selasa, 26 Juni 2018.

TNI-Polri Halau Massa Habib Rizieq di Perbatasan Depok-Jakarta

Kapuspen menegaskan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam kunjungan ke berbagai daerah beberapa waktu lalu, telah menyampaikan arahan agar para komandan satuan membekali setiap prajurit TNI dengan buku pedoman netralitas TNI dalam Pilkada dan bersinergi baik dengan Polri.

"Seluruh Prajurit agar memahami buku pedoman tersebut dan kepada prajurit yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Viral Mapala Unimed dan Aparat Keamanan Bentrok

Lebih jauh, Panglima TNI juga menegaskan kembali dalam Surat Telegram kepada seluruh Prajurit TNI dalam pelaksanaan Pilkada agar dapat mengoptimalkan fungsi intelijen di wilayah untuk memantau dan memetakan potensi konflik dan koordinasi melekat ke Polri dan instansi terkait.

Pada Pilkada serentak tahun 2018 ini, TNI bertugas melakukan perbantuan kepada Polri, meliputi pertama, penebalan/bersama Polri pada setiap tahapan Pilkada meliputi pengamanan pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pengamanan kampanye, pengamanan masa tenang, pengamanan pemungutan suara di TPS, pengamanan penetapan hasil pemungutan suara.

Kedua, bersama Polri pengamanan pejabat penyelenggara, pengawas dan pasangan calon.

Ketiga, bersama Polri pengamanan obyek prioritas pengamanan Pilkada meliputi kantor KPU, Kantor Bawaslu/Panwas,Kantor Parpol, Kantor PPK, Kantor PPS, rumah  pasangan calon, rumah Ketua KPU dan rumah  Ketua Bawaslu.

Keempat, TNI bersama  Polri mendukung kegiatan cipta kondisi meliput patroli gabungan, sosialisasi kepada masyarakat utnuk menjaga situasi pilkada yang kondusif, mengkoordinir pengamanan TPS dengan mengedepankan unsur Polri dan Pemda.

Kelima, mendukung perkuatan Polri untuk antisipasi kontijensi akibat konflik horisontal meliputi mempertebal kekuatan cadangan polri dan pengamanan objek vital nasional.

Pilkada serentak 2018 akan digelar pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada akan digelar di 171 daerah, yakni 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya