Kadishub Samosir Bisa Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mendalami penyidikan kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Sumatera Utara. Kali ini pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Samosir, NS dilakukan.

1 Penumpang Kapal Tenggelam di Maluku Ditemukan, Total 6 Orang Tewas

"Sudah diambil keterangan, saya pikir ini mengarah (tersangka) dan akan ditingkatkan penyidikannya. Nanti tergantung dari hasil penyidik. Karena, Pak Dir menyampaikan hari ini gelar perkara dan bagaimana statusnya," ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan di Medan, Selasa sore, 26 Juni 2018.

Menurut Paulus, ada regulasi yang ditentukan tidak dilakukan sehingga terjadi pembiaran dan kelalaian dan membuat orang lain meninggal dunia, akibat tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun tersebut.

Kapal Angkut Pemancing di Makassar Tenggelam Diterjang Ombak, 1 Hilang

Saat kejadian Kepala Dinas Perhubungan tersebut, ada di kawasan Danau Toba. Namun, tidak ada tindakan dilakukan untuk pencegahan. Karena, pada Senin sore, 18 Juni 2018. Kondisi cuaca buruk dan kapal mengangkut kelebihan muatan.

"Sudah 14 saksi diminta keterangan. Itu saya maksud ada tataran regulasi, batasan itu ada dan larangan itu ada. Tapi, kalau mereka tahu kenapa tidak ada larangan dan pengawasan dengan secara fungsional masing-masing," jelas Paulus.

Kapal Ikan Spanyol Tenggelam di Kanada, 10 Nelayan Meninggal 11 Hilang

Paulus mengatakan, untuk mendalami penyidikan kasus kapal tenggelam ini,  Kepolisian sudah melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Perhubungan Samosir, pihak regulasi dan pengusaha Kapal Motor di Danau Toba.

"Ada banyak soal dibalik hikmah dari kejadian ini. Misal 17 GT itu, tidak boleh mengangkut sepeda motor. Tapi, kenyataan sarana itu ada. Nanti pengungkapnya ada di pengadilan lah," tutur jenderal berbintang dua itu.

Dia menambahkan, untuk proses pencarian dan evakuasi korban dilakukan pihak Basarnas sampai saat ini dengan melibatkan seluruh pihak.

"Kita kepolisian bertugas untuk mengidentifikasi korban dan memastikan jumlah korban. Untuk kami berjalan sama kami," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut juga menetapkan 4 orang tersangka, yakni Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Sementara itu, untuk data penumpang sesuai dengan data ante mortem diterima oleh tim DVI Polda Sumut sebanyak 125 orang. Sedangkan, tim SAR baru hasil mengevakuasi 22 orang, terdiri 19 orang diselamatkan dalam keadaan selamat dan 3 orang dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya