Bupati Nonaktif Kebumen Didakwa Terima Suap Rp12 Miliar

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bupati nonaktif Kebumen, Muhammad Yahya Fuad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 2 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Bupati nonaktif Kebumen, Muhammad Yahya Fuad, didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat kepala daerah itu. Uang suap yang diterimanya senilai Rp12 miliar.

KPK Usul Daerah Seperti Papua Tak Gelar Pilkada, Kepala Daerah Ditunjuk Pusat

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, uang suap itu dikelola secara profesional melalui perusahaan milik Yahya, yaitu PT Putera Ramadhan atau PT Tradha. Suap senilai Rp12 miliar sebagai imbalan atau fee dari para kontraktor proyek yang dibiayai APBD Kebumen selama 2016.

"Uang suap tersebut bertujuan agar para kontraktor memperoleh pekerjaan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kebumen tahun 2016," kata jaksa Fitroh Rocahyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 2 Juli 2018.

Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar

Jaksa juga mengungkap awal kasus yang menjerat sang bupati. Suap kali pertama diterima terdakwa bersama tim suksesnya, Hojin Anshori, saat belum lama terpilih sebagai bupati. Nilainya sebesar Rp1 miliar dan diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang melalui terdakwa Hojin Anshori. 

Dalam kurun waktu tahun 2016 sampai 2017, perusahaan yang dikendalikan Bupati Kebumen itu mengikuti sejumlah lelang di Pemerintah Kabupaten dengan nilai proyek mencapai Rp51 miliar. Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Pendidikan Kebumen. Sedangkan uang fee sebagai ijon dari sejumlah proyek itu sebesar tujuh persen. 

Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Geledah Kantor Alfamidi

Jaksa menyebut, bahwa seorang pengusaha yang memperoleh bagian proyek itu ialah Khayub Muhammad Lutfi, calon bupati Kebumen yang menjadi pesaing terdakwa dalam pilkada. Khayub telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan disidang secara terpisah.
       
Khayub memberikan fee senilai Rp5,9 miliar kepada terdakwa serta Hojin Anshori. Suap yang dikumpulkan Khayub adalah bagian dari komitmen fee sebesar 5-7 persen dari nilai proyek yang dibagi-bagikan Yahya kepada kontraktor.

"Untuk suap kepada mantan Sekretaris Daerah Kebumen, Adi Pandoyo, diserahkan kepada seseorang di Semarang sebesar dua miliar rupiah," kata Fitroh.
 
Jaksa mendakwa Yahya dengan kasus suap dan gratifikasi. Pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf atau 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
        
Terdakwa yang hadir dalam sidang tidak mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa dari KPK. Majelis hakim menjadawalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi di Kabupaten Buru Selatan

Pengacara Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Bupati Buru Selatan, Diduga Obstruction of Justice

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2023