- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah empat orang terkait kasus dugaan suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Keempat saksi ini dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"Dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yaitu Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri, selama enam bulan terhitung Jumat, 6 Juli 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada awak media, Minggu, 8 Juli 2018.
Febri menjelaskan, pencegahan ini merujuk pada Pasal 12 UU KPK, sehingga saksi-saksi ini tidak berada di luar negeri saat dibutuhkan keterangannya.
"KPK menyampaikan terima kasih juga pada masyarakat setempat yang turut membantu kelancaran penyidikan ini. Perlu kita pahami bersama, apa yang dilakukan KPK saat ini semata-mata proses penegakan hukum. Penyidikan dan penahanan dilakukan dengan dasar kekuatan bukti," kata Febri.
Diketahui pada perkara ini, KPK telah menjerat 4 orang tersangka. Di antaranya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Irwandi minta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah itu kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.