SDA Berharap Keterangan JK soal DOM Dipahami Pengadilan

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali berterimakasih kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang bersedia hadir sebagai saksi meringankan dalam upaya peninjauan kembali atau PK kasus dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu 10 Juli 2018.

img_title Dana Haji Rp180 Triliun Siap Lebih Produktif, RUU Baru Buka Peluang Nilai Manfaat untuk Jemaah Makin Besar

"Yang pasti, Pak JK adalah atasan saya langsung, mengerti apa tugas-tugas menteri dan memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan (DOM) dana operasional menteri," kata Suryadharma di Pengadilan Negeri, Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Ketua Umum PPP ini menambahkan, apa yan disampaikan JK di pengadilan sudah sangat jelas. Dan, itu membuktikan apa yang dilakukannya sesuai aturan dan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri agama.

img_title Jemaah Daftar Tunggu Tak Terima Manfaat Dana Haji, DPR Mau Revisi UU BPKH

"Jadi, saya merasa cukup apa yang telah beliau (JK) berikan keterangan pada hari ini dan mudah-mudahan bisa dipahami semua pihak," jelasnya.

Menurutnya, apa yang dijelaskan oleh JK terkait penggunaan dana operasional menteri (DOM) di persidangan sudah sangat jelas. Karena itu, pasal yang  dijeratkan padanya oleh KPK tidaklah tepat.

img_title BPKH Ungkap Kondisi Dana Haji di Tengah Rupiah Bergejolak

"Satu hal lagi ya, kerugian negara itu berdasarkan pada PMK nomor 3 tahun 2006, saya diadili pakai PMK (peraturan menteri keuangan) itu. PMK tahun 2006 itu sudah dicabut, jadi saya diadili oleh PMK yang mati," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, peraturan menteri keuangan nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri telah diperbaharui dengan peraturan menteri keuangan nomor 6 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penggunaan DOM itu diatur dalam PMK nomor 268 yang mengatur penggunaan DOM yang sebanyak 80 persen diberikan secara lumpsum kepada menteri, sedangkan 20 persen lagi digunakan untuk dukungan oprasional lainnya. Disebut dalam aturan itu, pertanggungjawaban DOM tak lagi harus dibuat secara detail.

"Ya, memang begitu aturan PMK-nya, 80 persen dengan langsam dengan flexible dan diskresi. Artinya, itu hanya sangat tergantung kepada pemakai saja," kata JK.

Pemberangkatan perdana jemaah calon haji Embarkasi Surabaya

BPKH Bidik Dana Rp80 Triliun di Bank Syariah, Cicilan Haji Diusulkan Masuk Ekosistem Pengelolaan

BPKH mengusulkan dana setoran cicilan haji masuk ke dalam ekosistem pengelolaan sehingga dana yang dikelola berpotensi untuk naik menjadi Rp260 triliun.

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut