Penderita Kanker Resmi Somasi Dirut BPJS Kesehatan

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA - Rusdianto Matulatuwa, pengacara bagi seorang penderita kanker payudara, Juniarti, resmi melayangkan somasi kepada Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Fahmi Idris. Maka dia mengundang Fahmi ke Sekretariat Tim Advokasi Trastuzumab di ruang M. Luthfie Hakim & Partners, Gedung Graha Pratama Lantai 20, Jalan MT Haryono Kav. 15, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Juli 2018, pukul 10.00 WIB.

Dukung Pers Sehat, BPJS Kesehatan Kembali Raih Penghargaan Bergengsi

"Saya berharap hati bapak/ibu tergugah demi dan atas nama kemanusiaan saat membaca somasi ini," kata Rusdianto dalam siaran persnya, KamisĀ 19 Juli 2019.

Jika somasi pertama dan terakhir ini diabaikan dan BPJS Kesehatan mengulur waktu tanpa adanya itikad baik, maka Rusdianto menganggap mereka sedang turut mengambil peranan untuk memperpendek usia harapan hidup Juniarti.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Oleh karena itu, dia beserta Tim Advokasi Trastuzumab siap melakukan upaya-upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana, sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk mencari dan menegakkan keadilan bagi mereka yang lemah dan tertindas," kata dia.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Kepastian HakĀ 

Rusdianto menuturkan undangan itu mereka sampaikan ke BPJS Kesehatan untuk menjelaskan, membuat terang dan juga memberikan kepastian hak bagi Juniarti sebagai peserta jaminan BPJS yang saat ini mengidap kanker payudara HER2 positif terkait obat trastuzumab yang dihentikan penjaminannya oleh BPJS.

Dia mengingatkan bahwa nyawa dan kesehatan adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang tidak dapat digantikan dengan materi berapapun nilainya.

"Demikianlah somasi I dan terakhir ini disampaikan, atas waktu yang bapak/ibu luangkan untuk membaca somasi ini, saya ucapkan terima kasih," tutur Rusdianto. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya