Jaksa Agung Minta Perbaikan Sistem di Seluruh Lapas

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai, operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin menunjukkan adanya penyelenggara negara yang tidak amanah dalam memegang kepercayaan masyarakat.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Menurut dia, perlu perbaikan sistem dan mentalitas aparat yang bertugas.

"Kalau itu, tentunya perlu perbaikan sistem. Saya kira, semua kembali ke aparat pelaksana ya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 23 Juli 2018.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

Prasetyo menilai, seharusnya petugas di lembaga permasyarakatan melakukan tugas sesuai ketentuan dan prosedur. Ia mengimbau, para petugas tidak mudah dibujuk dan dirayu para narapidana koruptor.

"Mereka punya aturan protap yang harus dipatuhi dan dijadikan acuan. Kalau itu dipegang teguh, tentu minimal kita bisa berharap berbagai macam penyimpangan kita bisa eliminir dan hilangkan," katanya.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Kata Prasetyo, tangkap tangan yang terjadi adalah bukti bahwa masih perlunya semua penyelenggara negara untuk betul-betul menegang amanah dan kepercayaan masyarakat dengan sebaik baiknya.

"Perlu diingat bahwa apa yang ada di kita semata-mata perlu diemban dengan baik. Jangan dicederai, jangan dicurangi dan jangan diselewengkan," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan OTT terhadap kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. Wahid disebut menerima suap untuk pemberian fasilitas plus bagi para narapidana korupsi, di antaranya adalah Fahmi Darmawansyah.

KPK mengamankan lima orang lainnya dalam OTT. Yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah, dan Dian Anggraini (DA) istri dari Wahid Husein.

Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam, KPK menetapkan empat tersangka antara lain Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat.

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya