- Foe Peace
VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas penangkapan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahid Husein ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat dalam penyediaan fasilitas pribadi dalam sel di Lapas Sukamiskin.
Dengan kejadian ini, Kemenkum dan HAM langsung bertindak dan melakukan pembersihan. Kemudian revitalisasi, pembenahan lapas dan rutan juga dilakukan di seluruh Indonesia. Dia menyadari bahwa peristiwa penangkapan kalapas sangat memalukan.
"Di tengah-tengah peristiwa yang sangat memalukan ini. Oleh karena itu kami minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Yasonna.
KPK sebelumnya berhasil membongkar dugaan suap di Lapas Sukamiskin, Bandung. Empat orang kini telah dijerat KPK.
Empat tersangka itu yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra, dan narapidana pendamping Fahmi, Andri Rahmat.
Selain itu, masih dalam rangkaian OTT, KPK melakukan penggeledahan di kamar sel narapidana Charles Mesang, Fuad Amin, dan TB Chaeri Wardhana (Wawan). Namun, tim tidak menemukan Amin dan Wawan di dalam selnya. KPK kemudian menyegel sel Wawan dan Fuad Amin saat ini.