VIVAnews - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pailit ke Komisi Yudisial. Terkait laporan itu, KY segera memanggil majelis hakim.
"Akan memanggil tentunya setelah membaca pemohonan pengaduan," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas di Gedung KY, Jakarta, Senin 16 November 2009.
Busyro mengatakan, KY telah menerima bukti-bukti dalam laporan tersebut. Bukti-bukti dari TPI, lanjut dia, menunjukkan mereka sudah tidak memiliki utang. Namun demikian, KY akan melakukan cek dan kroscek. "Kita akan ‘menggeledah’ apakah benar ada pelanggaran kode etik atau tidak," kata dia.
PT TPI dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai belum membayar surat utang (obligasi) senilai 53 juta USD kepada PT Crown Capital Global Limited selaku pemegang hak tagih piutang tersebut.
Menurut PT Crown, TPI memiliki surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tanun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Crown Capital Global terbukti sebagai kreditur dari PT TPI yang memiliki hak tagih atas surat utang obligasi jangka panjang senilai 53 juta USD yang tidak terbayarkan hingga saat ini, terhitung saat jatuh tempo pada tanggal 24 Desember 2006.
Pihak TPI dinilai tidak dapat membuktikan bukti transfer dana, berdasarkan catatan pada rekening koran BNI senilai 53 juta USD sebagai bentuk pelunasan utang terhadap obligasi dimaksud.
Selain itu, majelis menyatakan PT TPI telah terbukti memiliki utang kepada beberapa kreditur lainnya yang jatuh tempo dan belum terbayarkan, yakni Asian Venture Finance Limited senilai 10,325 juta USD, serta utangkepada beberapa perusahaan lainnya, diantaranya kepada TVRI dan PT Media Nusantara Citra (MNC).
Baca Juga :
Kemenparekraf Kick Off Fase Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2024, Diawali Dua Kota Ini
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Ada dua anggota Polri aktif dalam skuad Timnas Indonesia U-23 yang saat ini melaju hingga semifinal Piala Asia U-23.
Ada momen unik saat Ustaz Abdul Somad alia UAS menggelar ceramah dan tabligh akbar di Pulau Gili Trawangan, Lombok Utara, Minggu malam, 28 April 2024.
Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa di Papua Diciduk Polisi
Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik
Politik
29 Apr 2024
Dear Anies Baswedan, Rocky Gerung kasih saran sebagai sahabat agar sebaiknya jangan maju lagi jadi Cagub 2024. Anies diminta jangan cari panggung lama.
Jawaban Menohok Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Nasional
29 Apr 2024
Aset milik Harvey Moeis ataupun istrinya Sandra Dewi dipastikan bakal disita Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila dalam harta itu terindikasi hasil tindak pidana korupsi.
Selengkapnya
Partner
Pelaku Kreatif Banten Berharap Iwak Banten Bisa Mengobati Keresahan Dunia Kreatif
Banten
13 menit lalu
Pelaku Dunia Indistei Kreatif di Provinai Banten Berharap Iwak Banten Bisa Mengobati Keresahan Dunia Kreatif yang ada di Kota Serang, Banten. Lokasinya ramai.
Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap SD saat berada di sebuah apartemen. Berikut tas jinjing berwarna ungu berisi 24 bungkus plastik teh cina.
Indonesia sudah tentu menurunkan Skuad terbaiknya untuk melawan Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 di Abdullah bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar pada Senin, 2
Satuan Brimob Polda Lampung Subden KBRN (kimia, biologi, radioaktif, dan nuklir) kembali melaksanakan fogging atas permintaan masyarakat di 6 lokasi tepatnya di Jalan Rad
Selengkapnya
Isu Terkini