Nasib Tiga Kontainer Minuman Keras Selundupan dari Singapura

Minuman keras impor di Pelabuhan Tanjung Perak
Sumber :

VIVA – Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan mengamankan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman keras impor, saat masuk secara sembunyi-sembunyi ke Indonesia, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

Jokowi Diminta Pecat Sosok di Balik Izin Investasi Miras

Bernilai puluhan miliar, miras-miras itu dipertimbangkan untuk dilelang.

Tiga kontainer miras itu diangkut dari Singapura ke Indonesia dengan menggunakan kapal laut. Instansi pemerintah Singapura curiga isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen yang dideklarasikan.

MUI Bilang Papua Lebih Maju dari Pemerintah Pusat soal Minuman Alkohol

Dalam dokumen disebutkan berisi benang polyester. Setelah diperiksa petugas bea cukai, ternyata isinya puluhan ribu botol miras.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, negara diuntungkan puluhan miliar atas penggagalan impor miras tersebut. Dia merinci, bea masuk tiga kontainer miras itu sebesar Rp40,5 miliar, PPn Rp6,7 miliar, PPh Rp5,1 miliar, dan cukai Rp5,1 miliar.

Wakil Ketua DPR Minta Pembahasan RUU Minol Lihat UU Cipta Kerja

"Jadi kalau 50.664 botol miras ini masuk secara selundupan, negara akan kehilangan pemasukan Rp57,7 miliar," kata Sri Mulyani dalam acara Penindakan Tiga Kontainer MMEA dan Pemusnahan 16,8 juta batang rokok dan 960 botol MMEA Ilegal di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Karena berpotensi besar pada pemasukan keuangan negara, dipertimbangkan untuk melelang miras-miras tersebut, tentu saja setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Makanya tadi saya minta kepada pihak kejaksaan dan pengadilan agar (kasus penyelundupan miras) bisa dipercepat, agar sah pelelangannya," kata Sri Mulyani.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, yang juga hadir di acara itu mengatakan, pihaknya akan mendalami dulu barang sitaan tersebut.

"Apabila tidak termasuk barang terlarang, hanya tidak membayar cukainya, maka dimasukkan ke tuntutan yang disampaikan ke hakim. Kalau hakim setuju, maka putusannya sitaan ini bisa dirampas negara dan dilakukan pelelangan. Kalau barang terlarang, maka dimusnahkan," ucapnya.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko, mengamini pendapat itu. Hal yang perlu dicatat, barang-barang yang disita itu dirampas negara dan dilelangkan apabila boleh beredar di Indonesia. Selain itu, proses lelang harus diikuti oleh pihak yang memiliki izin resmi alias legal.

"Apabila barang itu memiliki nilai ekonomis dan boleh beredar di Indonesia, maka boleh dilakukan pelelangan, hasilnya dimasukkan ke kas negara. Tapi kalau barang itu yang tidak boleh beredar di kepabeanan Indonesia, ya, dirampas untuk dimusnahkan," kata hakim senior kelahiran Yogyakarta itu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya