Arnita Diminta Temui Wakil Rektor IPB

Arnita Rodelina Turnip atau Alifa Ayudia Hibatillah Inara
Sumber :
  • Facebook.com/Alifa Ayudia Hibatillah Inara

VIVA – Mahasiswi IPB, Arnita Rodelina Turnip mengaku sudah dihubungi oleh wakil rektorat, lantaran tunggakan uang kuliah tunggal sudah dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Tunggakan tersebut mencapai Rp55 Juta.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

"Tadi, pihak Wakil Rektor I, atas nama Pak Drajat sudah telepon saya dan memberitahu saya boleh untuk aktif kuliah di IPB dan beliau menyuruh saya datang, hari Senin pukul 13.00 di ruangan beliau," kata Arnita kepada VIVA, Jumat pagi, 3 Agustus 2018.

Arnita mengungkapkan, bila sudah aktif kuliah, ia mengulang dari semester 3. Sedangkan kuliahnya saat ini, di Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka) Jakarta pasti berhenti.

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

"Kalau di Uhamka, ya saya tidak mungkin menjalani di dua universitas, walapun Uhamka bisa kuliah malam, tetapi jarak Bogor-Jakarta jauh. Mungkin, saya akan lepas di Uhamka," kata Arnita.

Untuk selanjutnya, Arnita mengaku tetap berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut hingga akademik di IPB selesai. Hal itu dilakukannya, mencegah hal serupa terjadi kembali dikemudian harinya.

Bank Indonesia Salurkan Beasiswa untuk 305 Penerima Program GenBi 2024

"Insya Allah, Pak Abdiyadi tadi sudah konsultasi, Ombudsman akan terus mengawal saya. Dan, bagaimana per semesternya karena kita enggak tahu ada hal apa ke depannya. Tapi Insya Allah, Ombudsman siap mengawal saya mengulang lagi sampai saya lulus," kata Arnita.

Untuk pembayar tunggakan UKT milik Arnita, Pemkab Simalungun baru membayar sebesar Rp55 Juta. Namun, tunggakan UKT Arnita keseluruhannya berjumlah Rp66 juta selama enam semester dan persemesternya biaya UKT sebesar Rp11 Juta.

Pembayaran tunggakan UKT itu, tertuang dalam surat Disdik Simalungun Nomor 820/8311/4.4.1/2018, prihal Pengaktifkan kembali mahasiswa BUD IPB An. Arnita Rodelina Turnip. Langsung ditandatangani oleh Kadisdik Simalungun, Resman Saragih untuk disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis 2 Agustus 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya