Menristek Minta Kasus Arnita Tak Terulang Lagi

Arnita Rodelina Turnip atau Alifa Ayudia Hibatillah Inara
Sumber :
  • Facebook.com/Alifa Ayudia Hibatillah Inara

VIVA – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, tidak ingin ada lagi kasus diskriminasi seperti yang menimpa mahasiswi Institut Pertanian Bogor, Arnita Rodelina Turnip. Karena itu, dia meminta kepada seluruh kepala daerah berlaku bijak demi pendidikan yang makin baik.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

"Saya mohon jangan sampai terjadi diskriminasi. Kita sudah enggak ada eranya diskriminasi. Kita masuk era membangun bersama bangsa Indonesia. Membangun pendidikan tinggi kita harus semakin baik," ujar Nasir di kantornya Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.

Karena, pada prinsipnya semua warga negara Indonesia yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah daerah mempunyai hak yang sama. Jangan sampai memandang masalah agama.

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

"Prinsipnya kami tidak melihat masalah urusan agama ya. Kami untuk urusan pendidikan jangan sampai gagal. Ini kewajiban bangsa Indonesia," katanya.

Menteri Nasir sudah mendapatkan informasi dari rektor kampus IPB Bogor, bahwa masalah uang kuliah tunggal atau UKT mahasiswi bernama Arnita sudah diselesaikan.

Bank Indonesia Salurkan Beasiswa untuk 305 Penerima Program GenBi 2024

Sebelumnya, tunggakan Uang Kuliah Tunggal milik Arnita Rodelina Turnip di Institut Pertanian Bogor senilai Rp66 juta terancam tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Alasannya, tidak ada anggaran untuk membayar UKT tersebut.

"Yang Rp66 juta itu, pihak IPB minta harus dibayarkan. Ya kita dari sisi anggaran enggak bisa bayarkan. Membayar apa judulnya? Tahun anggaran juga sudah berakhir," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Gideon Purba.

UKT tertunggak sebesar Rp66 juta, selama 6 semester. Arnita hanya menerima program Beasiswa Utusan Daerah Pemkab Simalungun di IPB baru semester pertama. Semester 2 hingga 7, Dinas Pendidikan Simalungun menghentikan. Tapi ada kabar yang tidak baik, beasiswa dihentikan karena Arnita pindah agama dari Kristen ke Islam.

Pemerintah Kabupaten Simalungun telah membayar tunggakan UKT milik Arnita. Tapi baru dibayar sebesar Rp55 Juta. Sedangkan, tunggakan UKT Arnita keseluruhannya berjumlah Rp66 juta selama enam semester dan persemesternya biaya UKT sebesar Rp11 Juta.

Pembayaran tunggakan UKT itu, tertuang dalam surat Disdik Simalungun Nomor 820/8311/4.4.1/2018, prihal Pengaktifkan kembali mahasiswa BUD IPB atas nama Arnita Rodelina Turnip. Surat ditandatangani Kadisdik Simalungun, Resman Saragih untuk disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis 2 Agustus 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya