Bandar Narkoba Dalangi Pembunuhan dari Balik Sel, Lapas Kecolongan

Ilustrasi kebakaran.
Sumber :
  • ANTARA/M Risyal Hidayat

VIVA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar mengakui pihaknya telah kecolongan dengan adanya pembunuhan sadis yang diduga melibatkan terpidana yang sementara menjalani hukuman di Lapas Makassar, Akbar Daeng Ampuh.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Diketahui, Daeng Ampuh diduga otak pembakaran rumah yang menewaskan enam orang di Jalan Tinumbu Lorong 166B, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia disebut sebagai bandar narkoba yang memiliki piutang terhadap salah satu korban meninggal.

"Ada kemungkinan pelaku berkomunikasi dengan orang luar menggunakan HP (sebelum kejadian). Kita agak kecolongan karena dia di dalam pengaruhnya sangat luar biasa," kata Kalapas Makassar, Budi Sarwono, Selasa, 14 Agustus 2018.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar, lanjut Sarwono, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, barang bukti berupa telepon seluler yang ditemukan saat penggeledahan selanjutnya diserahkan ke polisi.

"Saya perintah staf, pejabat untuk melakukan penggeledahan dan akhirnya didapat beberapa HP. Kemudian tanggal 10 (Agustus) berkoordinasi lagi dengan Polres untuk ke lapas mengambil barang yang ditemukan sebagai barang bukti atau akan dilihat keterlibatannya. Sampai sekarang napi (Daeng Ampuh) tersebut masih di Polres," jelasnya.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Sarwono juga menyebutkan, Daeng Ampuh telah terlibat berbagai kasus pidana. Diantaranya kasus pencurian, kekerasaan dan pembunuhan yang divonis 12 tahun kurungan penjara. "Dia (Daeg Ampuh) menjalani pidana telah berada di beberapa tempat bukan hanya satu lapas. Di Kabupaten Bone, Kota Palopo dan Kabupaten Maros pernah, lalu kembali lagi di lapas Makassar. Ditahan di sini kalau tidak salah tahun putusan tahun 2013," ungkap Budi.

Dalam kasus pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu beberapa waktu lalu, polisi menetapkan sejumlah tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Tersangka itu masing-masing Akbar Ampuh, (32 tahun), Andi Ilham Agsari, (23), Wandi, (23), Haidir Muttalib, (25) dan Riswan Idris, (23). Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya