Cara Penanganan Gempa Lombok tanpa Status Bencana Nasional

Dampak gempa susulan yang mengguncang Lombok.
Sumber :
  • BNPB

VIVA – Pemerintah tidak menjadikan gempa Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional. Alasannya adalah terkait dampak negatif pada sektor pariwisata. Namun dijanjikan, penanganannya seperti bencana nasional.

Merinding! Jayabaya Ramal Bencana Alam Berupa Banjir dan Gunung Meletus di Mana-mana

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, meski bukan berstatus bencana nasional, tapi penangannnya secara khusus dan langsung oleh kementerian terkait. Dibantu dengan unsur TNI dan Polri.

"Presiden sudah menugaskan Menteri PUPR dan BNPB dibantu TNI-Polri untuk segera menangani kerusakan yang ada, termasuk membangun sekolah, rumah ibadah, mengganti rumah-rumah terdampak dengan pembagian ringan, sedang, dan berat. Jadi penanganannya sudah seperti bencana nasional," jelas Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018.

Banjir Melanda Rusia, Lebih dari Sekitar 15.000 Rumah Terendam

Penanganannya pun, kata Pram, berskala nasional. Dengan pengucuran anggaran berupa dana taktis dari pemerintah pusat, dari BNPB dan Kementerian Keuangan. Ia memastikan, dana itu cukup untuk penanggulangan gempa di Lombok.

Dana taktis yang diputuskan untuk bantuan adalah Rp50 juta untuk rumah yang rusak berat. Lalu, Rp25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rusak ringan. Data sudah ada, namun kemungkinan bertambah.

5 Ramalan Jayabaya yang Terjadi di Tahun 2024, dari Bencana Alam hingga Situasi Politik

"Sudah ada pendataan sementara, tapi karena ada tambahan gempa dan sebagainya maka pasti bertambah," kata Pramono.

Keterlibatan pemerintah pusat juga melalui dikeluarkannya Instruksi Presiden atau Inpres. Aturan ini dikeluarkan agar penanganannya langsung taktis. Mengingat payung hukum itu dinilai lebih efektif daripada Peraturan Presiden atau Perpres, yang masih membutuhkan peraturan turunan.

"Kalau Perpres masih ada turunannya lagi, harus buat Permen (Peraturan Menteri), terlalu lama. Kalau Inpres kan Instruksi Presiden kepada seluruh menteri dan jajaran ke bawah. Itu jauh lebih efektif dan kita punya pengalaman kebetulan pada saat gempa di Pidie, Aceh itu kan penangannya jauh lebih cepat," jelas mantan Sekjen PDIP itu.

Inpres itu akan keluar dalam waktu dekat. Pramono mengatakan, sudah finalisasi dan besok akan diserahkan ke Presiden Jokowi. Inpres ini, katanya, mengamanatkan Kementerian PU untuk menanggulangi bencana tersebut.

Selain itu, Inpres ini juga bisa mengorganisasi pelibatan lembaga lain yang dalam kontrol Presiden Jokowi.

"Inpres itu memberikan mandat kewenangan kepada Menteri PUPR, BNPB untuk melakukan penanganan itu. Pelaksanaan di lapangan melibatkan TNI-Polri supaya ada kaki di bawah itu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya