Mangkir dari Pemanggilan KPK, Romahurmuziy Diminta Hadir Kamis

Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy menyampaikan arahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy, terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Kamis, 23 Agustus 2018.

Bank Dunia Mengubah Batas Garis Kemiskinan pada Tahun 2022

Melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, penyidik meminta Rommy hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Jadi kami harapkan pada tanggal 23 Agustus nanti yang bersangkutan (Rommy) dapat hadir dan dapat diperiksa sebagai saksi," kata Febri di kawasan Kuningan Persada, Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018.

Kemiskinan Ekstrem Musuh Bersama Bangsa Indonesia

Febri menuturkan pihaknya ingin mengonfirmasi sejumlah hal kepada Rommy.

"Tentu kami perlu mengklarifikasi itu dan sejauh mana pengetahuan saksi tentang proses pengurusan anggaran ini," kata Febri.

Hadapi Pemilu 2024, PPP Dapat Tambahan Energi Baru

Rommy hari ini sedianya diperiksa sebagai saksi. Namun dia mangkir dengan alasan sedang ada kegiatan di Jatim dan Yogyakarta.  

Selain Rommy, KPK memanggil Bupati Labuhan Batu Utara, Khaerudinsyah Sitorus sebagai saksi. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota Komisi IX DPR dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz dan Wali Kota Tasikmalaya yang juga merupakan kader PPP, Budi Budiman. Bahkan KPK telah menyita uang Rp1,4 Miliar dari kediaman Wakil Bendum PPP,  Puji Suhartono terkait kasus ini. 

Penyidik KPK mencurigai banyak politikus PPP di tingkat daerah maupun tingkat pusat mengetahui skandal suap tersebut. Pada perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Anggota Komisi XI DPR dari Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, serta pihak perantara suap, Eka Kamaluddin dan pihak swasta Ahmad Ghiast. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya