PBNU Khawatir Ada Banyak 'Sakti si Rasul'

VIVAnews - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi menentang keras pengujian pasal pada Undang-Undang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Hasyim khawatir bila itu dipenuhi, maka akan timbul nabi-nabi dan rasul baru seperti Sakti A Sihite.

"Karena kalau ini sampai dicabut, maka setiap hari akan ada orang-orang yang mengaku-ngaku nabi," kata Hasyim Muzadi usai acara 'UN Global Counter Terorism Strategy' yang digelar NU di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu 18 November 2009.

Menurut Hasyim, pasal yang digugat itu sebenarnya melindungi agama agar orang tidak semena-mena menafsirkan agama, tanpa konteks yang bisa dipertanggungjawabkan. Hasyim menilai UU itu sangat diperlukan masyarakat Indonesia.

Hasyim khawatir bila undang-undang itu dicabut maka orang akan sangat bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi. Padahal, lanjut dia, ini bukan masalah demokrasi tetapi hak sebuah agama untuk mempertahankan diri.

"Nanti akan banyak nabi baru. Akhirnya, polisi-polisi itu hanya akan menangkapi nabi-nabi baru saja nanti," ujar dia saat ditanyakan pendapatnya soal Sakti A Sihite yang mengaku sebagai rasul.

Hasyim mengatakan, agama tak bisa dirusak hanya sekadar demokrasi. Karena, masing-masing agama punya hak konstitusionl di Indonesia untuk mempertahankan diri. "Dalam konteks konstitusi negara, bukan dalam konteks agama negara," kata Hasyim.

Selasa, 17 November 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama diperkarakan ke MK. UU ini dinilai diskriminatif.

Anak Buah Luhut Sebut Lebih Cocok Mobil Listrik, Hidrogen Buat Bus dan Truk

Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq.

Bunyi Pasal 1 yang diperkarakan itu adalah 'Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, atau penafsiran dan kegiatan.'


Terungkap, Ini Hasil Tes Kejiwaan Suami Mutilasi Istri di Ciamis

ismoko.widjaya@vivanews.com

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Sekjen DPR akan diperiksa sebagai saksi.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024