Bayar Biaya Perkara Pengadilan Kini Bisa Via Internet Banking

Mahkamah Agung menandatangani nota kesepahaman dengan perbankan BUMN
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Mahkamah Agung tengah mempersiapkan implementasi aplikasi pengadilan elektronik (e-court) atau pendaftaran perkara berbasis elektronik. Mahkamah Agung melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan adendum nota kesepahaman dengan perbankan BUMN, di antaranya PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank BNI Syariah, serta dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Dalam konteks pengadilan elektronik, penandatanganan MoU ini berkaitan dengan salah satu bagian dari aplikasi e-court, yaitu pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment).

Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan suatu langkah strategis dalam melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Persidangan Secara Elektronik.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

"Dengan ini pencari keadilan dapat melakukan pembayaran dengan beberapa cara, antara lain pembayaran virtual account melalui sms banking, mobile banking, internet banking, dan datang langsung ke teller untuk menyetorkan panjar biaya perkara. Selain pembayaran, nantinya juga dapat digunakan untuk membayar biaya tambahan dan pengembalian," kata Pudjo, di Gedung MA, Jakarta, Selasa 28 Agustus 2018. 

Penerapan e-court, menurut Pudjo, merupakan bentuk adaptasi sistem pengadilan dengan perkembangan teknologi di masyarakat. Selain pembayaran biaya perkara, e-court juga dapat digunakan untuk melengkapi syarat administrasi, dan juga penyampaian surat panggilan secara elektronik.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pudjo menambahkan, fitur e-payment ini dapat membantu pengadilan dalam mewujudkan lima nilai utama badan peradilan, yakni integritas, kejujuran, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sistem pembayaran e-payment dapat memberikan kemudahan, karena uang yang disetor akan diidentifikasi dengan jelas siapa pengirimnya. 

"Selain itu, meningkatkan kinerja tata kelola keuangan perkara, mengingat transaksi dan pelaporannya dapat terekam dengan jelas, dan terperinci oleh perbankan. Hal ini tentunya akan positif bagi pengadilan dalam meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024