Pollycarpus Bebas Murni, Istana Minta Semua Hormati Hukum

Terpidana pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus bebas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ari Ramadhan

VIVA – Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta semua pihak harus menghormati proses hukum, terkait bebas murni Pollycarpus, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Pramono mengatakan persoalan Pollycarpus adalah murni hukum, dan sudah divonis bersalah.

Meninggal karena COVID-19, Pollycarpus Sempat 17 Hari Dirawat di ICU

"Dalam hal seperti ini, inilah yang namanya hukum kita. Yang namanya eksekutif tidak boleh intervensi dalam persoalan hukum itu," kata Pramono, ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu 29 Agustus 2018.

Dalam demokrasi di Indonesia, jelas dia, ada tiga lembaga yang saling berdiri dan tidak bisa diintervensi. Yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Semua lembaga bersifat mandiri. Maka dalam kasus Pollycarpus yang kini bebas murni, menurutnya, semua harus menghormati proses yang sudah dilalui itu.

Pollycarpus Meninggal karena COVID-19

Persoalan pembunuhan terhadap Munir, kata Pramono, juga sudah berlangsung lama. Setidaknya, sejak dua Presiden sebelumnya, dan baru bebas di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Proses ini dimulai dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Bukan hanya di pemerintahan pada saat Pak Jokowi. Artinya siapa pun harus menghormati proses hukum yang ada, siapa pun itu," katanya.

Jadi Duta Keterbukaan Informasi, Mahfud MD Singgung Kasus Munir

Pramono juga memastikan, persoalan HAM hingga saat ini masih akan terus dituntaskan. Itu juga menjadi janji Jokowi saat Pilpres 2014 lalu. Termasuk upaya menuntaskan kasus Munir, jika memang ada bukti-bukti baru.

"Semua hal yang berkaitan pelanggaran HAM kalau ditemui fakta, novum baru ya pasti akan (diselesaikan)," kata Pramono.

Pollycarpus Budihari Priyanto resmi bebas dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 29 Agustus 2018. Pollycarpus bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya