Diciduk KPK, Hakim Tipikor Merry Jadi Tersangka Kasus Suap

Gedung KPK di kawasan HR Rasuna Said, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

Merry diduga menerima uang suap sebesar 280 ribu dollar Singapura dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, yang menjadi terdakwa pada perkara korupsi penjualan tanah aset negara. Merry  merupakan salah satu hakim yang menangani perkara itu.

"Sehingga diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah Sin$280 ribu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Saletan,  Rabu, 29 Agustus 2018.

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap MA

Agus mengatakan saat operasi tangkap tangan dilakukan kemarin, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sejumlah 130 ribu dollar Singapura. Sementara itu, Merry diduga telah lebih dulu menerima uang sebesar 150 ribu dollar Singapura.

"Sebelum kegiatan tangkap tangan (OTT) digelar, diduga sebelumnya telah terjadi pemberian Sin$150 ribu pada MP (Merry Purba). Pemberian ini merupakan bagian dari total Sin$280 ribu," kata Agus.

Bukannya Mundur Usai Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Cuti dari Jabatan Sekretaris MA

Agus menyebut pemberian uang yang dilakukan Tamin kepada Merry itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

"Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis itu," kata Agus.

Selain Merry yang ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah juga menjerat Tamin, Helpandi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan, dan Hadi Setiawan orang kepercayaan Tamin.

Merry dan Helpandi diduga penyidik sebagai penerima suap, adapun Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya