Dokter Buronan Korupsi Vaksin Meningitis Jemaah Umrah Diciduk

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperlihatkan seorang buronan bernama dr Iskandar sesaat setelah ditangkap di rumah kerabat keluarganya di Medan pada Rabu malam, 28 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap seorang buronan bernama dr Iskandar di rumah kerabat keluarganya di Kota Medan pada Rabu malam, 28 Agustus 2018.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Iskandar ialah dokter yang menjadi terpidana kasus korupsi vaksin meningitis untuk calon jemaah umrah Pekanbaru, Riau, pada tahun 2011 dan 2012. Mantan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru itu sudah menjadi buronan Kejaksaan selama tujuh bulan. Pelarian Iskandar berakhir dan harus menjalani hukuman.

"Saat diamankan tidak terjadi melakukan perlawanan. Begitu juga keluarga Iskandar menerima saat kita amankan bersangkutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, kepada VIVA, Kamis pagi, 30 Agustus 2018.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Iskandar harus menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun. Juga membayar denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp14 juta subsider satu bulan penjara.

"Setelah putusan Mahkamah Agung keluar, Kejari Pekanbaru sebagai eksekutor melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap terdakwa tetapi pelaku mangkir hingga di awal 2018. Maka pihak Kejari Pekanbaru memasukkan Iskandar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Sumanggar. 

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Selama masa pelariannya, Iskandar bekerja sebagai tenaga pengajar di Stikes Senior Medan. Juga bekerja sebagai dokter umum di RS Estomihi dan Klinik Bunda. Keberadaan Iskandar ditemukan setelah tim intelijen Kejaksaan menelusurinya melalui bidang-bidang profesi itu.

Iskandar masih ditahan di kantor Kejaksaan Sumatera Utara di Medan dan direncanakan dijemput tim Kejaksaan Pekanbaru pada hari ini.

"Dengan tertangkapnya Iskandar, ini merupakan DPO ke-22 yang diringkus Tim Intel Kejati Sumatera Utara. Ini tentunya sesuai dengan komitmen Kejaksaan bahwa tidak ada tempat bagi para DPO, khususnya di wilayah Sumatera Utara," kata Sumanggar.

Dalam kasus yang merugikan negara senilai lebih Rp291 juta itu,  Kejaksaan Sumatra Utara juga telah menangkap mantan Kepala Seksi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru, drg Mariane Donse br Tobing, di kawasan Tarutung pada 27 Juli 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya