Suap PLTU Riau-1, Arief Pouyono Singgung Dirut PLN Sofyan Basir

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta usut tuntas kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang sejauh ini sudah menetapkan tiga tersangka. KPK diharapkan berani memeriksa pihak-pihak terkait sebagai saksi.

Politikus PDIP Anggap Darmawan Prasodjo Mumpuni sebagai Dirut PLN

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Pouyono menilai dalam kasus korupsi, biasanya ada empat unsur yang menjadi pemeran dan dicokok KPK.

Menurutnya, dalam kasus PLTU Riau-1, tiga unsur sudah menjadi tersangka yaitu pengusaha Johannes Kotjo dari swasta. Unsur legislatif ada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Lalu, dari partai politik ada Idrus Marham.

Rekam Jejak Darmawan Prasodjo, Bos Baru PLN Pengganti Zulkifli Zaini

"4 unsur pelaku tindak korupsi itu harus dilengkapi KPK dalam PLTU Riau-1. Sebab PLTU Riau-1 dibiayai dari APBN. Dan, dana APBN digunakan PLN. Pihak eksekutif PLN ini yang memakai APBN," jelas Arief dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Jumat, 31 Agustus 2018.

Arief menyoroti status figur Direktur Utama PLN Sofyan Basir yang sudah diperiksa KPK. Pihak KPK juga pernah menggeledah rumah dan kantor Sofyan. Kemudian, tersangka Eni Maulani juga sudah menyebut pertemuan antara dirinya, Sofyan, dan Johannes Kotjo

Erick Thohir Angkat Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN

Dalam hal penetapan tersangka, KPK membutuhkan dua alat bukti yang sudah cukup.

"Kalau bukti sudah cukup dan lengkap ya harus ditetapkan tersangka. Tapu, kalau tidak ada bukti kuat yang libatkan Sofyan segera diumumkan KPK, biar tidak jadi komsumsi publik," tutur Arief.

Baca: Usai Rumahnya Digeledah KPK, Dirut PLN Sebut Statusnya Saksi

Sofyan usai kediaman rumahnya digeledak tim KPK, mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menekankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang memeriksanya sebagai saksi.

"Saya sebagai Dirut PLN dan sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku," kata Sofyan, Minggu, 15 Juli 2018.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragi, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan politikus Golkar yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham.?

Untuk Idrus Marham hari ini diperiksa sebagai tersangka perdana. Selesai diperiksa, eks Sekjen Golkar itu langsung ditahan KPK.

Baca: KPK Geledah Kantor PLN Usai Sofyan Basir Jumpa Pers

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya