Hampir Semua Anggota DPRD Malang Terjerat Korupsi Masih Terima Gaji

Seketaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi (kanan).
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Hampir semua anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi di kota itu masih menerima gaji dan berbagai tunjangan mereka setiap bulan. Nilainya sebesar Rp32 juta per anggota per bulan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Di antara 41 anggota Dewan yang ditahan oleh KPK atas perkara suap untuk pembahasan APBD itu, sebagian berstatus tersangka, sebagian yang lain terdakwa, dan satu orang sudah divonis alias terpidana. Mereka yang berstatus tersangka masih menerima gaji plus tunjangan, sementara yang terdakwa hanya gaji pokok tanpa tunjangan, dan yang terpidana sudah disetop alias tak menerima apa pun.

Berdasarkan data yang dirilis Sekretaris DPRD Kota Malang, total 39 anggota Dewan yang masih menerima gaji. Rinciannya, sebanyak 22 orang berstatus tersangka masing-masing menerima gaji plus tunjangan Rp32 juta per bulan, sementara 17 orang terdakwa menerima gaji pokok saja Rp2,1 juta per bulan.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi menjelaskan, kebijakan tentang gaji dan tunjangan itu sesuai aturan bahwa mereka yang bertatus tersangka masih berhak atas gaji dan tunjangan-tunjangan, sementara yang terdakwa hanya gaji pokok.

"Ini kan semua sesuai aturan. Yang sudah lepas (gaji dan tunjangan disetop) itu Pak Arief Wicaksono (mantan ketua DPRD) karena sudah divonis oleh Pengadilan (Tindak Pidana Korupsi). Dan Bu Nanda (Ya'qud Ananda Gudban) karena sudah di-Pergantian Antarwaktu (PAW) oleh partainya," kata Bambang di Malang pada Kamis, 6 September 2018.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Arief Wicaksono adalah mantan ketua DPRD Kota Malang. Ia divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Arief sudah dicopot dari jabatan itu dan statusnya sebagai anggota Dewan sudah di-PAW oleh partainya, PDIP.

Sedangkan Ya'qud Ananda Gudban tidak menerima gaji pokok karena telah mengundurkan diri sebagai anggota Dewan. Ia mundur saat itu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota Malang. Ia digantikan oleh Nirma Cris Nindya sebagai PAW dari Partai Hanura.

"Jadi dua puluh duah anggota Dewan masih tersangka, belum dilimpahkan menjadi terdakwa, ya, tetap utuh gajinya. Kecuali kalau sudah PAW, beralih ke yang menggantikan," ujar Bambang.

Sementara itu, proses PAW untuk 41 anggota DPRD Kota Malang dipercepat sesuai kebijakan diskresi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Rabu, 5 September. Empat puluh satu legislator hasil PAW itu dijadwalkan dilantik pada Senin, 10 September 2018. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya