Eks Legislator Nasdem Langkat Sudah Empat Kali Selundupkan Narkoba

Deputi Pemberantasan pada BNN Armand Depari memperlihatkan sejumlah barang bukti narkotika hasil penindakan aparatnya di kantornya di Jakarta, pada Jumat, 07 September 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adin Rachmani

VIVA – Badan Narkotika Nasional menyebut Ibrahim Hasan sebagai salah satu gembong narkoba kelas kakap yang pernah ditangkap aparat. Bahkan mantan politikus Partai Nasdem yang pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, itu ditengarai sudah empat kali menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Ibrahim Hasan alias Hongkong, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, memang mengaku hanya sekali menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Tetapi kurir-kurir anak buahnya menyatakan berbeda. Mereka menyebut sekurangnya telah empat kali mengirim narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

"Dia (Ibrahim Hasan) tetap bilang bahwa saya baru dua kali. Tapi pengakuan dari anak buahnya empat kali dari Malaysia," kata Deputi Pemberantasan pada BNN, Armand Depari, di kantornya di Jakarta pada Jumat, 7 September 2018.

Namun, Armand menegaskan, aparatnya tidak serta-merta memercayai pengakuan Ibrahim maupun anak buahnya. BNN memiliki strategi sendiri untuk mengungkap kasus itu dan menyelidiki lebih terperinci sindikat Ibrahim. "Kecenderungan yang kita terima kelihatannya lebih dari empat kali," katanya.

Ibrahim Hasan ditangkap aparat BNN saat melakukan sosialisasi Pemilu 2019 di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 20 Agustus 2018.

Dia disangka sebagai pemilik sabu-sabu seberat 105 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia yang ditemukan BNN. Dia sebelumnya terdaftar sebagai anggota DPRD Langkat dari Fraksi Nasdem dan mencalonkan lagi pada Pemilu 2019, namun setelah itu Nasdem memecatnya.

BNN juga menangkap lima orang diduga pelaku yang bekerja sama dengan Ibrahim. Mereka dibekuk secara terpisah di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dan di sebuah kapal motor di perairan Selat Malaka.

Pemusnahan narkoba

5 Pria Simpan Sabu-sabu 1,2 Kg di Dalam Anus Buat Dibawa dari Kualanamu ke Soekarno-Hatta

BNN dalam kesempatan itu memusnahkan barang bukti narkoba hasil sejumlah penindakan sepanjang Januari-September 2018. Narkoba yang dimusnahkan, antara lain 2.333,4 gram sabu-sabu, 24.819 butir MDMA atau ekstasi, 37.408 ml prekusor cair, 6.122 gram prekusor berbentuk serbuk, dan 201.760,80 gram ganja.

BNN tak lagi menyebut nilai narkotika berbagai jenis itu, sebagaimana dinyatakan dalam kesempatan serupa sebelumnya. Sebab narkotika-narkotika itu memang tak bernilai apa pun, kecuali hanya berupa racun bagi masyarakat.

Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

"Tidak ada nilai ekonominya, yang dimusnahkan ini bahan yang digunakan untuk pembuatan narkoba. Enggak ada nominalnya karena ini racun yang bisa menghancurkan anak bangsa dan kinerja otak pemakainya," kata Armand.

Selain itu, Armand juga menjelaskan bahwa BNN masih menelusuri sindikat pelaku utama narkoba dalam kasus ini. BNN menduga bersumber dalam satu sindikat yang sama, sesuai keterangan sumber, analisis dan pengakuan dari para pelaku yang sudah ditahan.

Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Penindakan Satu Kilogram Sabu-Sabu

"Walaupun tidak kelihatan, dari penelusuran nanti kita akan menemukan dari analisisnya kalau dia masih sama, kalau sumbernya sama pasti sindikatnya sama," ujar Armand. (ase)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri juga telah menangkap 60 orang tersangka jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. 45 orang siap disidangkan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024