Pergantian Anggota DPRD Malang Terjerat Korupsi Dikebut, Senin Beres

Gedung kantor DPRD Kota Malang.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Satuan tugas pergantian anggota DPRD Kota Malang bekerja secara maraton untuk menyelesaikan berkas Pergantian Antarwaktu atau PAW puluhan legislator yang ditahan KPK karena kasus suap APBD.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Tim Satgas terdiri dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang, dan Komisi Pemilihan Umum. Tim bekerja sejak Kamis lalu dan kini 40 berkas PAW sudah masuk ke Pemerintah Provinsi untuk ditandatangani Gubernur Soekarwo.

“Dua hari berturut-turut terkait dengan PAW anggota DPR yang tersandung persoalan hukum. Berkas sudah dibawa ke Pemprov untuk menunggu pengesahan dari Gubernur," kata Komisioner Bidang Sosialisasi Organisasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Malang, Ashari Husen, pada Sabtu, 8 September 2018.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Berkas yang terkumpul tinggal menunggu Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Timur. Jika rampung hari ini, empat puluh legislator hasil PAW dilantik sebagai anggota DPRD Kota Malang pada Senin, 10 September.

KPU memastikan bahwa proses PAW tetapi mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017, meski kondisi DPRD Kota Malang sedang darurat setelah tak dapat bersidang gara-gara hampir semua ditahan KPK. Bahkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Badan Narkotika Nasional ikut membantu dalam melengkapi berkas PAW itu agar semua dipastikan memenuhi syarat.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

Dari total 40 anggota DPRD Kota Malang dan satu mantan anggota DPRD periode 2014-2019, hanya Ya'qud Ananda Gudban yang tidak masuk PAW karena dia sudah digantikan oleh Nirma Cris Nindya pada Juli lalu.

Dampak dari penetapan 40 anggota DPRD Kota Malang dan satu mantan anggota DPRD periode 2014-2019 sebagai tersangka kini hanya tersisa lima anggota DPRD, yakni Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Haryani, Abdurochman (anggota hasil PAW), dan Nirma Cris Nindya (anggota hasil PAW).

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, akhirnya mengeluarkan tiga kebijakan diskresi menyikapi penahanan 41 anggota DPRD Kota Malang karena menjadi tersangka kasus suap. Diskresi dikeluarkan agar roda pemerintahan di Kota Malang tetap berjalan.

Anggota PAW berasal dari fraksi PDIP sembilan orang, PKB lima orang, Partai Golkar lima orang, Partai Demokrat lima orang, Partai Gerindra empat orang, PKS tiga orang, PPP tiga orang, PAN tiga orang, Partai Hanura dua orang, dan Partai NasDem satu orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya